JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Adik Kandung Prabowo Subianto Bantah Terkait Kasus Ekspor Benur, Baru Tahu Kalau Ada PT ACK

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisaris PT Bima Sakti Mutiara yang kebetulan adik kandung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, baru mengetahui adanya perusahaan logistik PT Aero Citra Kargo alias PT ACK.

PT ACK sebelumnya diduga melakukan monopoli pengiriman kargo ekspor benur lobster.

“Bahwa ada perusahaan namanya ACK, saya baru tahu Kamis lalu ada perusahaan kargo ACK, saya baru tahu satu hari kemudian ada perusahaan ini,” ujar Hashim dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hashim, Hotman Paris Hutapea mengatakan, PT Bima Sakti Mutiara belum memiliki izin ekspor benih lobster. Izin ekspor itu masih menunggu empat sertifikat yang perlu dipenuhi.

Menurut Hashim, keluarganya tak ada kaitannya dengan perusahaan ACK. Ia justru merasa dirugikan dengan eksistensi dari perusahaan tersebut.

“Terus terang saja kami sangat dirugikan dengan eksistensi perusahaan itu dan pelaku-pelakunya. Ini saya sampaikan supaya ada kejelasan. Kami merasa dikorbankan,” ujar ayah dari calon wakil walikota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati itu.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

“Saya menduga ada motivasi politik tertentu, untuk menjatuhkan nama keluarga kami.”

Hashim mengatakan telah lama berbisnis di bidang kelautan. Dan selama ini, ia mengklaim tidak pernah berbuat curang, apalagi korupsi dan melanggar peraturan-peraturan.

Ia pun mengatakan sudah berniat untuk membudidayakan lobster, teripang, hingga kepiting.

“Kami tidak mau negara lain seperti Vietnam jadi pesaing kita, kami tidak mau mereka melebihi kita, mengungguli kita. Kami mau Indonesia yang unggul. Maka kalau dikaitkan dengan ekspor benur, saya kira kebangetan. Kelewatan saya kira begitu,” tutur Hashim.

Perkara ekspor benur menghangat setelah bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap benur lobster usai ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Selain Edhy, KPK juga menangkap pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe dalam kasus dugaan suap izin usaha perikanan lobster.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Menurut komisi anti-rasuah, Siswadhi merupakan pengendali ACK, satu-satunya perusahaan forwarder yang ditunjuk sebagai pihak yang mengangkut benur.

ACK ditunjuk oleh Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) yang disinyalir berada di bawah komando tersangka lain dalam kasus yang sama, Andreau Pribadi—Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK menduga Edhy Prabowo mengantongi saham di ACK melalui nominee atau pinjam nama.

“Pemegang saham PT ACK terdiri atas AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari EP (Edhy Prabowo) serta YSA (Yudi Surya Atmaja),” Ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020).

Sebagai catatan, keran ekspor benur dibuka Edhy pada 4 Mei 2020 lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Penerbitan aturan ini menganulir berlakunya larangan yang diterbitkan KKP era Susi Pudjiastuti lewat Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com