JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Digugat Praperadilan Oleh Kuasa Hukum ‘Koboy’ Lukas Jayadi, Begini Jawaban Santai Kasatreskrim Polresta Solo

Mobil Toyota Alphard milik pengusaha Solo yang diberondong tembakan, diamankan di Mapolresta Surakarta. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kastreskrim Polresta Surakarta, Kompol Purbo Adjar Waskito santai pihaknya digugat praperadilan berkaitan dengan penanganan kasus penembakan brutal mobil Toyota Alphard oleh tersangka Lukas Jayadi di kawasan Jalan Monginsidi, Banjarsari, beberapa waktu lalu.

Purbo menegaskan jika seluruh proses penanganan perkara baik saat penangkapan maupun penggeledahan sesuai dengan prosedur hukum.

“Ya sah-sah saja tho kalau ada pihak yang menggugat praperadilan. Tidak masalah, kita hadapi. Semua sesuai dengan prosedur,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (12/01/2021).

Baca Juga :  Rotary Club Indonesia Bakal Fokus Tangani Isu Lingkungan Setahun ke Depan

Purbo memaparkan, usai kejadian penembahkan, Lukas yang berstatus sebagai tersangka hendak kabur ke Jakarta. Dia akan menumpang sebuah bus sebelum dibekuk tim Reskrim Polresta Surakarta.

“Saat kita tangkap, senjata api itu ada pada tersangka. Dia juga mengakui senjata itu yang digunakan untuk menembak mobil,” tegasnya.

“Jadi tersangka mengakui semuanya dan memang ada tembakan yang diarahkan ke mobil. Proses penyidikan terus berjalan,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri itu saat disinggung mengenai sangkaan pasal percobaan pembunuhan.

Sebelumnya, tim Kkuasa hukum ‘Sang Koboy’ resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang perdana sendiri berlangsung, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga :  Gelar Reuni, TAP Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Salah Satunya Program Makan Siang Gratis

Sandy Nayoan selaku kuasa hukum tersangka memaparkan alasan utama pengajuan praperadilan karena proses penanganan perkar tidak sesuai ketentuan KUHAP maupun peraturan lainnya.

“Kami mengajukan gugatan praperadilan perihal tahapan proses penanganan perkara dan akan diuji sah atau tahapan itu,” kata Sandy.

Dia memaparkan, ketidaksesuaian penanganan kliennya dimuali dari penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti (BB). Sandy mengklaim polisi tak menunjukkan surat penggeledahan kepada keluarga tersangka.

“Tidak ada surat penangkapan maupun penggeledahan saat itu,” tukasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com