JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menpan RB dan BKN Siapkan Surat Edaran yang Melarang PNS Terlibat FPI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/ 2019) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Menyusul Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala badan terkait pelarangan FPI yang diumumkan pada Rabu (30/12/2020), pemerintah melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (PNS) terlibat dalam kegiatan FPI.

“Minggu depan bersama BKN (Badan Kepegawaian Nasional) akan buat surat edaran kepada ASN,” kata Tjahjo kepada Tempo, Sabtu (2/1/2021).

Tjahjo mengatakan, hingga saat ini Kementerian dan BKN memang belum menerima laporan adanya ASN yang menjadi anggota atau terlibat kegiatan FPI.

Namun nantinya, kata dia, masyarakat atau sesama ASN dapat melapor jika menemukan adanya pegawai negara yang terlibat dalam kegiatan ormas yang sudah dinyatakan terlarang itu.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Meski belum ada laporan atau temuanย PNSย terlibat FPI, Tjahjo mengatakan surat edaran itu bersifat mengingatkan bahwa Front Pembela Islam sudah menjadi organisasi yang dilarang pemerintah. Dia pun mewanti-wanti ASN untuk mematuhi keputusan pemerintah.

“Kami hanya mengingatkan bahwa ada larangan (terhadap FPI). ASN harus tegak lurus terhadap setiap keputusan pemerintah,” ujar politikus PDIP itu.

Dalam keterangan tertulis yang dimuat website menpan.go.id,ย  Tjahjoย  Kumoloย 
mengatakan, surat edaran akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah.

Adapun sistem pengawasan ASN akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kementerian PAN RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan BKN juga akan melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Sidang yang digelar berkala itu memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

Jika ada yang tertangkap tangan atau terbukti kuat melanggar menurut temuan PPK atau laporan masyarakat, ASN tersebut dapat diproses di sidang Bapek.

“Sanksi bagiย ASNย yang terlibat hal-hal di atas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis sebelumnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com