JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lampiran Perpres Soal Investasi Miras Dicabut, Bahlil Lahadalia Minta Pengusaha Mau Mengerti

Ilustrasi Miras / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pencabutan lampiran III dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras atau miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan bahwa Presiden bersikap demokratis.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia  dalam  konferensi pers virtual Selasa (2/3/2021).

“Ini bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis, sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa,” kata Bahlil Lahadalia.

Dia mengatakan, Jokowi bisa menjadi teladan dalam konteks pengambilan keputusan, melalui kemampuannya dalam mempertimbangkan berbagai masukan konstruktif dari berbagai pihak termasuk dari kelompok agama dan organisasi kepemudaan.

Baca Juga :  Ternyata Gibran Tidak Mendapat Penghargaan Satyalancana, Namanya Hilang Dari Daftar dan Tidak Hadir

“Pemikiran dari para ulama, tokoh gereja, tokoh agama lain, itu adalah pemikiran yang sangat konstruktif dan substantif dalam rangka melihat mana kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahlil juga meminta pengertian dari pihak dunia usaha, yang mungkin kecewa dengan pencabutan lampiran investasi industri minuman keras dari Perpres No. 10/2021 tersebut.

Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah bertujuan untuk mengutamakan kepentingan negara yang lebih besar.

“Kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama,” kata dia.

Baca Juga :  PKB dan NasDem Potensial Merapat ke Prabowo-Gibran, PDIP Pilih Jalur Oposisi, Ini Ini Sinyalnya

Selasa siang, Presiden Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, dalam Perpres Nomor10 Tahun 2021 di bidang usaha miras di lampiran III poin 31 sampai 33 memuat tentang tata cara untuk mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com