JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Asal Sukoharjo ini Edarkan Sabu di Solo

Kasatresnarkoba Polresta Surakarta Kompol M Rikha Zulkarnain bersama dua tersangka. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satnarkoba Polresta Solo membekuk 22 tersangka dalam kasus peredaran narkoba selama sebulan terakhir.

Dari 22 tersangka tersebut dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Sukoharjo, mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu.

Mereka dibekuk di Jalan Kebangkitan Nasional tepatnya depan Hotel Tiara, Kelurahan Sriwedari pada Rabu (21/4/2021) lalu.

“Baru pertama kali ini (mengedarkan sabu-ref), karena terjerat masalah ekonomi,” terang Doni Susanto alias Bebek (30) didampingi istrinya, Sri Mulyani alias Lia (38) di Mapolresta Surakarta Jumat (23/4/2021) siang.

Sri mengklaim, pendapatannya dari bekerja bengkel belum mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

“Saya sehari-hari kerja ikut bapak di bengkel,” kata dia.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan pasutri pengedar sabu tersebut bermula ada informasi seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika di Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Sriwedari.

Setelah dilaksanakan penyelidikan ke tempat tersebut, pelaku berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan kedapatan pelaku memiliki, menyimpan, menguasai sabu.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mereka membeli paket sabu secara patungan dari pelaku berinisial A (dalam lidik) dan kedua pelaku mengakui sebagai pemiliknya.

“Tersangka membeli sabu dengan maksud akan dijual,” kata Ade didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnain.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Selain mengamankan dua orang tersebut, aparat juga menyita barang bukti milik pelaku berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 0,94 gram, satu unit ponsel, dua lembar bukti transfer, sebuah bungkus permen warna hijau, dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 subsider 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com