JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dijajakan Suami untuk Layani Pria Nakal, Wanita ini Jual Adik Kandungnya ke Pria Hidung Belang Via Michat Seharga Rp 500 Ribu

Ilustrasi prostitusi online. Tribunnews
ย ย ย 

MAJALENGKA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi menangkap pasangan suami istri di Majalengka berinisial H (35) dan istrinya, DA (29).

Mereka mendaji tersangka dalam kasus perdagangan orang, DA tega menjual adik kandungnya yang masih berumur 14 tahun kepada lelaki hidung belang.

Dilaporkan Gadis belia tersebut telah dua kali melayani nafsu bejat pria hidung belang.

Sang kakak yang bertindak sebagai muncikari, menjajakan adiknya melalui aplikasi michat.

Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku DA memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Kencan biasanya dilakukan di kamar kos kawasan Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

“Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu,” ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu sedangkan sang adik mendapatkan sisanya.

Baca Juga :  Kesaksian 4 Pejabat Kemantan Sudutkan Syahrul Yasin Limpo, Takut Dipecat

“Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan.

Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun,” ucapnya.

Pelaku mengaku ajakan kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.

Peran suami

Dari penangkapan DA, terungkap fakta jika DA sendiri ternyata dijual suaminya, H.

H menjual istrinya sendiri di aplikasi yang sama.

H mengaku sakit hati lantaran selama ini istrinya diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK ).

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.

DA mengaku, ia sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.

“Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya,” ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :  Diputus Cinta oleh Pacar, Remaja Asal Gunungkidul Ini Melampiaskannya dengan Menjadi Begal Payudara

H mengaku tega menjual istrinya sendiri karena sakit hati melihat kenyataan bahwa sang istri digauli oleh pria lain sehingga mengambil keuntungan di dalam kesakithatiannya.

“Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu,” ucapnya.

Dari para pelanggan, hasil prostitusi tersebut dibagi rata oleh keduanya.

“Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap,” jelas dia.

“Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com