JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pakar Hukum UGM Sebut, KPK Sekarat dan Bakal Tamat Juni 2021, Mendingan Bubarkan Saja dan Bikin Lembaga Baru

Logo KPK. Wikipedia
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sebuah lembaga yang sudah sekarat dan hampir mati.

Bahkan diperkirakan pada Juni 2021 mendatang, lembaga antirasuah yang dulu sangat berwibawa dan ditakuti para koruptor itu bakal benar-benar tamat, bersamaan dengan seluruh pegawai KPK yang statusnya berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendapat itu secara terang-terangan dilontarkan oleh pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM),  Prof  Zainal Arifin Mochtar.

Karena itu, dia  menggaungkan usul membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru.

Menurut Zainal, KPK dengan UU KPK yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Zainal memprediksi KPK akan benar-benar khatam pada Juni mendatang saat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya, enggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik PPNS yang pengawasannya dipegang Polri, Korwas. KPK khatam,” ujar Zainal dalam sebuah acara diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, Senin (19/4/2021).

Alih status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara.

Peralihan menjadi ASN akan membuka celah tergerusnya  independensi personel lembaga antirasuah, khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian.

“Makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK yang baru,” tutur pria yang akrab disapa Uceng ini.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Selanjutnya pemimpin politik di masa mendatang, ujar Zainal, yang harus ditagih komitmennya membangun KPK baru.

“UU KPK baru ini sudah menandakan matinya demokrasi substansi dan menguatnya formalitas,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pegawai KPK akan dilantik sebagai aparatur sipil negara pada 1 Juni 2021 mendatang.

“Insya Allah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila,” kata Firli dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu ( 10/3/ 2021) lalu.

Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com