JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Airlangga: Tak Akan Lockdown, Pemerintah Perkuat PPKM Mikro, Seperti Ini Rinciannya

   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 di tanah air, bed occupancy rate (BOR) untuk rumah sakit khusus pasien Covid-19 sudah melewati 70 persen.

Sebagai langkah cepat dalam merespons kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah riil. Di antaranya adalah dengan memangkas jam operasional pusat keramaian dan pengetatan disiplin masyarakat dalam menerapkan 3M.

“Bapak presiden meminta untuk terus menjaga kedisiplinan masyarakat tentang 3M. Dan ini merupakan penugasan di BNPB,” kata Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

Presiden, demikian dikatakan Airlangga sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews, meminta beberapa daerah yang memiliki kasus sangat tinggi, mendapat perhatian lebih khusus.

Seperti kondisi di Riau, Kepri, Bangkalan hingga Kudus, Presiden meminta agar penanganan Covid-19 di kawasan tersebut melibatkan TNI dan Polri.

Airlangga menyebut, peningkatan kasus  Covid-19 juga memaksa pemerintah untuk mengurangi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Dijelaskan, untuk mal dan pusat perdagangan di zona merah, jam operasional diubah dari pukul  21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

Baca Juga :  Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih, ASN di Gresik Ini Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Jam operasional  mal, pasar dan pusat perdagangan kini maksimal jam 20.00. Pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas,” ujar Airlangga, yang juga Menko Perekonomian RI.

Di samping itu, pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen. Pembatasan tersebut  berlaku untuk  rumah makan, kafe, bahkan pedagang kaki lima yang berada di zona merah Covid-19.

“Makanan sebaiknya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Airlangga.

Sementara untuk kegiatan perkantoran, kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah kini dikurangi drastis. Karyawan dan pegawai yang bekerja di rumah (WFH) ditetapkan sebesar   75 persen.

Untuk zona non merah, kuning dan hijau, masih diperbolehkan perkantoran dibuka sebesar 50 persen dari kapasitas namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk kegiatan sektor esensial lain,  industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga :  Buruknya Pilpres 2024 Diharapkan Tidak Dikloning di Pilkada

Di zona merah, lanjut Airlangga, mobilitas masyarakat juga dibatasi secara ketat. Lewat kebijakan WFH secara bergilir, diharapkan masyarakat  tidak  melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

“Tentang ini akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda,” ujar Airlangga.

Pemerintah tidak akan melakukan lockdown, namun terus  memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).

Penebalan dan penguatan PPKM Mikro tersebut, menurut Airlangga, akan berlangsung dua pekan, mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli, dan akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Di samping itu, jelas Airlangga, Presiden Jokowi juga menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk fokus menangani virus Corona bagi ibu hamil dan anak-anak.

“Harapannya, kasus Covid-19 yang melanda   ibu hamil dan anak-anak bisa ditekan. Dan sesuai arahan Presiden, ibu hamil, ibu melahirkan bayi, dan Balita menurut Airlangga bakal ditangani oleh BKKBN,” kata Airlangga. Suhamdani

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com