JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bupati Sragen Mendadak Bilang: Kami Lagi Dikejar-Kejar KPK. Ada Apa Gerangan?

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku saat ini Pemkab tengah dikejar-kejar oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Namun bukan karena kasus, melainkan karena persoalan pencatatan aset daerah. KPK meminta agar Pemkab segera menuntaskan inventarisasi aset-aset milik daerah agar lebih tertata dan bisa dimanfaatkan dengan baik.

”Iya, kami sekarang lagi dikejar-kejar KPK. Beda dengan zaman dahulu. Jadi kalau aset daerah tidak termanfaatkan dengan baik, tidak terprogram pasti nanti monitoring centre for prevention (MCP) akan rendah,” papar Bupati Yuni dalam Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen 2021-2026, di Pemda Sragen, Selasa (31/8/2021).

Bupati mengatakan penataan aset memang menjadi salah satu sorotan KPK.

Baca Juga :  Tradisi Unik Meriahkan Selamatan Giling Pabrik Gula Mojo Sragen

Sebab nilai MCP atau tingkat proteksi daerah terhadap asetnya rendah, maka secara otomatis akan berpengaruh pada kualitas pemerintahan.

Karenanya, di masa pemerintahannya, penataan dan pencatatan aset memang menjadi salah satu poin penekanan.

Sejauh ini, Bupati menyebut untuk urusan aset sudah mulai tercatat dan terdata dengan baik. Salah satunya aset berupa lahan yang ditargetkan sampai akhir tahun ini sudah bisa bersertifikat.

Dari catatan Pemkab, hingga saat ini sertifikat aset Pemkab Sragen sudah mencapai 6.000 lembar.

”Dengan sudah tersertifikasi, tidak ada lagi pihak yang bisa mengklaim. Semua aset pemda tersertifikasi,” terangnya.

Termasuk aset infrasturktur jalan, menurut Bupati, mayoritas juga sudah tercatat. Beberapa aset lahan yang digunakan untuk ormas atau organisasi juga tercatat.

Baca Juga :  Program Terbaru PLN 2024 Listrik Masuk Sawah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Pertanian di Sragen

Organisasi atau ormas itu hanya bersifat pinjam aset namun tidak diserahkan. Sehingga secara legal formal merupakan milik Pemkab Sragen.

“Misalnya Taman Mageru sebelumnya diminta warga dibangunkan masjid. Namun dengan sejumlah pertimbangan akhirnya digunakan sebagai ruang terbuka. Sementara masjid dibangunkan di tanah tidak jauh dari Taman Mageru, sebagian biaya diambil dari APBD Kabupaten Sragen,” terang Bupati.

Sementara, terkait aset milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ada di Sragen, nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemprov.

Jika terbengkalai dan memungkinkan untuk diminta pengelolaannya, maka Pemkab akan mengajukan pemanfaatannya oleh Sragen.

“Kami akan matur pak gubernur. Tapi kalau diminta daerah harus ada persetujuan DPRD provinsi. Bisa dimanfaatkan dengan pinjam pakai atau sewa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com