JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Cabul, Oknum Guru PNS SD Negeri di Sidoharjo Wonogiri Sudah Tak Boleh Mengajar, Hanya Terima Gaji 50 Persen Sampai Ada Kepastian Hukum

Pencabulan
Petugas Polres Wonogiri melakukan pemeriksaan kasus dugaan pencabulan terhadap siswa SD di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak hanya Polres Wonogiri, Pemkab Wonogiri juga mengambil tindakan tegas atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru PNS di sebuah SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.

Oknum guru yang bersangkutan kini tidak boleh mengajar lantaran dibebaskan dari tugasnya. Selain itu dia juga hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari yang semestinya diperoleh.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Suharno, Rabu (8/9/2021) mengatakan, pihaknya melakukan tindakan dari sisi kepegawaian. Sebab tersangka merupakan guru yang berstatus sebagai PNS.

“Urusan kami dari sisi kepegawaian saja,” jelas Suharno.

Langkah pertama yang dilakukan yakni tersangka dibebastugaskan sementara dari jabatan dan tugasnya. Sebab yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.

“Kami bebas tugaskan agar proses hukum yang dijalani tersangka bisa berjalan dengan baik. Karena yang bersangkutan itu guru, berarti kalau dibebastugaskan sementara dia tidak mengajar,” jelas dia.

Menurut Suharno, selama menjalani proses hukum hingga ada keputusan inkrah dari majelis hakim, tersangka masih menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang biasa diterima. Sebab, selama menjalani proses hukum guru itu tidak mengajar.

Baca Juga :  Bus Maut Trans Putera Fajar Plat Wonogiri Ternyata Telat Uji KIR, Terlibat Kecelakaan Ciater Tewaskan 11 Orang

“Soal itu sudah sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Suharno.

Kepala BKD Wonogiri menegaskan, atas perbuatan tersangka bisa dikenakan hukuman disiplin berat PNS jika terbukti melakukan tindakan pidana. Maka pihaknya masih tetap menunggu keputusan final dari majelis hakim.

Suharno menyebut, hukuman disiplin berat ada lima jenis. Mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diwartakan sebelumnya, kabar menyedihkan datang dari dunia pendidikan Kota Gaplek Wonogiri. Kembali lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban dari kejadian itu merupakan pelajar laki-laki yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi saat korban masih duduk di bangku SD sejak kelas 4 hingga 6.

Terduga pelaku adalah PP (35) warga Purwodadi Grobogan dan domisili di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Pelaku merupakan guru PNS.

Baca Juga :  Demo PT WMU Wuryantoro Wonogiri, Komodo Tuntut Pembayaran Tunggakan 3 Miliar

Peristiwa terungkap berawal pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor yang merupakan orang tua korban melihat anaknya menangis sambil mendekap ibunya yang saat itu juga menangis.

Mengetahui fakta itu kemudian pelapor mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya yang tiba tiba menangis. Bersamaan kemudian pelapor bertanya dan korban mengaku dan menceritakan bahwa telah dicabuli oleh oknum guru olah raga SDnya.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi ketika korban duduk di kelas 4 sampai dengan kelas 6 SD atau tahun 2016 sampai dengan 2018. Peristiwa terjadi beberapa kali. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melapor ke pihak kepolisian Polres Wonogiri.

Barang bukti yang diamankan berupa
satu stel baju olahraga warna kuning kombinasi hijau, sebuah handphone, dan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi AD 2054 HG.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan. Sementara kasus ditangani unit PPA Polres Wonogiri. Sejumlah saksi telah diperiksa petugas. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com