JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Cuma Maling Rokok Rp 424.000, Pemuda Asal Ngrampal Sragen Ini Tetap Diproses Hukum. Kapolsek Bongkar Kelakuan Aslinya, Oh Ternyata

Ilustrasi pelaku kejahatan yang dimassa warga di Plupuh Sragen saat diamankan polisi. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian rokok yang dilakukan Agus Sriyanto alias Kentus (26) di toko kelontong milik Yanto (57) warga Dukuh Tunggulsari RT 31, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, menyisakan sisi lain.

Meski kerugiannya hanya Rp 424.000, pemuda asal Pedakan RT 4, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu tidak dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Polisi tetap memproses tersangka dengan menjerat pasal pencurian. Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto pun membeber alasan menanggalkan pasal tipiring dalam kasus Agus itu.

“Kalau melihat nilai kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta, harusnya memang diproses tipiring. Tapi ternyata dia punya catatan sebagai resedivis yang sudah berulangkali melakukan hal yang sama. Sehingga oleh warga meminta agar dilanjutkan diproses hukum, ya kita proses,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (26/11/2021).

Kapolsek menguraikan dari catatan di kepolisian, sebelumnya pemuda bengal itu sudah tiga kali melakukan tindak pidana.

Di antaranya di Paldapalang, Kebonromo, Ngrampal melakukan pencurian rokok. Kemudian pernah tertangkap sebagai pengedar obat-obatan terlarang kenis pil koplo.

Baca Juga :  Momen Wisuda Akbar Sekolah Tahfidz Kids Balita dan Qur'anic School Center Ar Rahman di Sragen Angkatan ke-8 Ciptakan Anak Penghafal Al Qur'an dan Kebaikan Untuk Indonesia

“Pernah masuk (penjara) juga karena jadi pengedar. Karena sudah pernah melakukan tindak pidana itulah, akhirnya warga meminta agar dilanjutkan. Dia resedivis dan sudah meresahkan lingkungan,” jelas Kapolsek.

Agus babak belur dimassa warga yang sedang memancing di selokan tak jauh dari lokasi pencurian.

“Memang sempat dimassa sebelum kemudian kita amankan. Dari riwayatnya, pelaku memang sudah sering beraksi dan meresahkan warga. Sehingga akhirnya diserahkan ke polisi,” urainya.

Aksi penangkapan pencuri rokok itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat AD 6125 ABE.

Aksi pencurian terjadi 7 Oktober pukul 21.30 WIB lalu. Awal mula kejadian, pada saat korban sedang melihat acara televisi sambil menata baju, datang pelaku untuk membeli minuman Sprite, kemudian korban melayani tanpa curiga.

Setelah dilayani membeli minuman, pelaku pergi ke dekat warga yang memancing berjarak 10 meter dari lokasi toko.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sragen 2024 dan Ini Nasib Caleg PDIP !

Selang 5 menit kemudian, pelaku datang lagi untuk membeli rokok eceran sebanyak 3 batang. Setelah itu, korban kembali bergegas masuk.

Tak dinyana, setelah itu kemudian ia kaget mendengar ada suara mencurigakan seperti ada yang masuk ke dalam toko.

Karena penasaran kemudian korban mencoba melihat ke dalam toko. Saat itu ia kaget mendapati pelaku sedang meraih etalase yang berisikan rokok dan mengambil hampir semua rokok yang terdapat pada etalase rokok tersebut.

Saat dipergoki, pelaku langsung kabur membawa rokok yang sudah dicuri ke dalam plastik.

“Saat itu, korban spontan berteriak maling lalu warga sekitar yang berada di sekitar toko kelontong dan warga yang sedang mancing di selokan depan toko kelontong berhamburan membantu mengejar pelaku,” paparnya.

Pelaku akhirnya tertangkap di Dukuh Pelok Sepur, Bener, Ngrampal. Dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngrampal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 424.000.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com