JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ditangkap Polisi, Mafia Narkoba Sambungmacan Sragen Mulai Bernyanyi. Cokot Nama Gembul, Ngakunya Keluar Uang Rp 400.000

Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penangkapan tersangka pengguna narkoba jenis sabu asal Sambungmacan, Sragen, Iswahyudin alias Bakek (36) mencuatkan fakta baru.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mulai bernyanyi. Ia mengaku paket sabu yang dibawanya saat penangkapan, diperoleh dari seseorang.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku paket sabu itu diberi dari seseorang bernama Gembul. Dibeli Rp 400.000,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Minggu (28/11/2021).

Di hadapan polisi, tersangka mengaku membeli paket sabu itu dengan tujuan untuk digunakan sendiri.

Meski demikian, saat ini masih dilakukan pengembangan atas penangkapan tersangka.

Tersangka dibekuk di jalan depan rumah Pak Candra di Dukuh Trobayan RT 02, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Pria asal Dusun Surobayan RT 11/3, Tengaran, Peterongan, Jombang itu dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB. Dia digerebek sesaat usai bertransaksi sabu.

Penangkapan Bakek terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti di Mapolres Sragen kemarin.

Ia mengatakan penangkapan bermula ketika tim mendapati informasi masyarakat bahwa di sekitar jembatan layang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, tim opsnal Sat Narkoba Res Sragen di pimpin oleh kanit opsnal Ipda Agus Warsito kemudian melakukan pemantauan di sekitaran lokasi yang dicurigai.

Setelah sekitar pukul 20.50 WIB, anggota mencurigai seseorang yang gerak- geriknya mencurigakan. Lalu tim mengikuti dari kejauhan.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Setelah itu kemudian dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan dapat di temukan sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 warna Merah yang di dalamnya terdapat plastik klip berisikan serbuk kristal jenis sabu.

Paket sabu itu ditemukan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Tersangka kemudian diamankan dengan barang bukti satu paket sabu.

Kemudian sebuah HP Vivo dan satu celana panjang yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com