JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Penyidik Satreskrim Polresta Solo Panggil Staf Biro Akademik UNS Soal Tewasnya Mahasiswa Saat Diksar, Apa Hasilnya?

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Foto: JSNews/Prabowo
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penyidik Polresta Solo masih terus melakukan penyelidikan maupun penyidik terhadap kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, dalam proses penyelidikan pihaknya masih mendalami keterlibatan adanya tersangka lain.

Terbaru, guna perkembangan penyidikan, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa seorang staf di Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNS

“Untuk perkembangan penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Staf Biro Akademik dan Kemahasiswan UNS yang membidangi terkait giat Ormawa di Kampus UNS,” kata Ade, Jumat (12/11/2021) petang.

Baca Juga :  Playlist: Live On Tour 2024 Bakal Digelar di Solo

Selain, pihaknya juga sudah menjadwalkan pra rekonstruksi dan rekonstruksi guna memperoleh gambaran yang jelas terkait tindak pidana yang dimaksud.

“Adapun jadwal pelaksanaan rekonstruksi dijadwalkan minggu depan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Polresta Solo juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan 2 tersangka FPJ dan NFM.

Ade menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS pada Senin (8/11/2021) lalu.

Namun, pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan atas dua tersangka atas inisial FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri dan NFM (22) warga Kabupaten Pati.

Baca Juga :  RSGM Soelastri Solo Gelar Seminar Nasional Manajemen Nyeri Pada Penanganan Gigi

“Sementara, permohonan ini belum kita kabulkan karena pertimbangan tim penyidik masih on progress, kegiatan penyidikan dan penyelidikan untuk kasus tersebut masih berjalan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan untuk mendalami dan melengkapi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Intinya, karena pertimbangan proses lidik dan sidik masih belum selesai,” ungkapnya.

Dia menyebut, selain permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga menerima pihak penjamin dari kedua tersangka tersebut.

“Penjamin penangguhan tersangka FPJ adalah kakak iparnya. Kemudian penjamin NFM kakak kandungnya,” tegas dia. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com