JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Agus Ungkap Aziz Beri Uang Pengamanan Rp 3 Miliar ke Mantan Kapolsek Gemolong. Katanya Hasil Kerja Tapi Minta Tidak Jadi Tersangka

Ilustrasi tumpukan uang BB korupsi. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus perkara suap perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin dalam pusaran suap mantan Kapolsek Gemolong dan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju kembali digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Azis Syamsudin tersebut, saksi bernama Agus Susanto mengaku mengetahui penyerahan uang Rp 3 miliar dari Azis ke eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dia mengatakan uang itu diduga diberikan untuk mengamankan nama Azis dalam sidang kasus korupsi.

“Pokoknya aman bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan’,” kata Agus saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Dalam persidangan itu, Azis duduk sebagai terdakwa. Sementara dari kesaksiannya, Agus mengaku mengenal Robin Pattuju sejak 2018.

Pada 5 Agustus 2021, Robin meminta Agus mengantarkannya ke rumah Azis. Agus mengaku hanya menunggu di mobil.

Menurut Agus, Robin keluar dengan membawa uang dalam bentuk dolar.

“Robin bilang ini yang didapat dari dalam rumah tadi ‘ini hasil kerja’,” kata dia.

Menurut Agus, Robin kemudian menyerahkan sebagian uang itu ke pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka kemudian menuju tempat penukaran uang. Agus mengaku dalam perjalanan itu mendengar Robin menelepon seseorang.

Dalam percakapan itu, kata dia, Robin mengatakan akan mengamankan nama.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Ada komunikasi pak Robin dengan yang saya tidak kenal, untuk pada saat itu mengatakan aman pada saat persidangan untuk tidak disebut namanya pada persidangan,” kata Agus.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis menyuap Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu atau senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat, Maskur Husain.

Azis Syamsuddin didakwa memberikan uang itu agar Robin mengurus KPK tidak menaikan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 ke penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. (Wardoyo/Tempo.co)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com