JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tewaskan 22 Petani Sragen, Kapolda Jateng Tegaskan Setrum Jebakan Tikus Ilegal, Iqbal Sebut Harus Segera Diproses Hukum!

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng menegaskan penggunaan setrum untuk jebakan tikus adalah ilegal alias melanggar aturan. Karenanya, apabila perangkap tikus beraliran listrik itu sampai menimbulkan korban jiwa orang lain, akan diproses hukum.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyikapi rentetan kasus kematian petani akibat kesetrum jebakan tikus.

Salah satunya di Sragen yang hingga kini sudah merenggut 22 nyawa selama kurun dua tahun terakhir.

“Cara-cara membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Kapolda kepada wartawan melalui rilisnya Senin (10/1/2022).

Baca Juga :  Sragen Award 2024: Inovasi, Teknologi, dan Masa Depan Sragen

Kapolda menyampaikan pihaknya justru mengapresiasi tinggi terhadap para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan burung hantu atau serak Jawa (Tyto Alba).

Serak Jawa yang dikenal juga sebagai burung Daris merupakan salah sub spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia.

Berpostur kecil, serak Jawa merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya.

“Burung ini bisa mengkonsumsi tikus 2-3 ekor tikus per malam, sehingga sebulan bisa mencapai 60-90 ekor tikus. Jadi sangat efektif untuk membantu petani membasmi tikus di persawahan,” ujarnya.

Selain melestarikan hewan dilindungi, penggunaan serak Jawa sama sekali tidak membahayakan lingkungan.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Ditambahkan Irjen Ahmad Luthfi, pihaknya mendorong bhabinkamtibmas untuk bekerjasama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polda Jateng ⁷ ini sudah mencatat beberapa kejadian ⁷ jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus berlistrik.

“Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemiliknya sendiri. Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Dan ini harus segera diproses hukum,” jelas Kombes M Iqbal. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com