JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Warga Sukoharjo Diimbau Waspada Uang Palsu. Kapolres AKBP Wahyu Ungkap Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu!

Imbauan Kapolres Sukoharjo soal uang palsu dan cara menandai uang asli. Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang Idul Fitri, ada tradisi menukarkan uang lama menjadi uang baru. Biasanya, jasa tukar uang baru ini akan beroperasi di jalan-jalan protokol.

Untuk itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengimbau masyarakat untuk teliti dan hati-hati agar terhindar dari uang palsu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu jelang Lebaran Idul Fitri 2022. Meski belum ada temuan, kata dia, masyarakat tetap harus waspada.

“Menjelang Lebaran biasanya banyak penjaja uang, maka perlu waspada,” katanya.

Kapolres meminta masyarakat cermat untuk meneliti uang yang diterima dengan cara 3D atau dilihat, diraba, diterawang. Dari fisik uang palsu dan uang asli bisa dibedakan, salah satunya warna yang pudar.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Langkah pertama adalah melihat perubahan warna benang pengaman pada uang. Lihat benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, atau perisai logo Bank Indonesia (BI) pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.

Kemudian cari juga angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000, serta gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

“Langkah berikutnya adalah meraba permukaan uang. Pada uang rupiah asli, akan terasa kasar pada sejumlah bagian mata uang. Uang asli saat disentuh akan terasa kasar pada bagian gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang,” katanya.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Setelah dilihat dan diraba, langkah berikutnya adalah mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya. Ketika diterawang, akan ditemukan gambar pahlawan, atau gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

“Ketika menerima uang palsu, jangan membelanjakan uang palsu yang diterima dan jangan dirusak. Kemudian, laporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan uang,” katanya.

Terkait penukaran uang baru, Polres Sukoharjo juga akan melayani pada tanggal 12 hingga 14 April ini. Namun, kata Kapolres ada syaratnya. Yakni, vaksin terlebih dahulu bagi yang belum vaksin, baik dosis 1, 2 dan booster. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com