SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satres Narkoba Polres Sragen menangkap 9 tersangka pengedar hingga pemakai narkoba serta obat-obatan berbahaya (Obaya).
Sembilan tersangka itu diringkus melalui penangkapan yang dilakukan selama bulan September 2022.
Fakta itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (23/9/2022).
Didampingi Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro, Kasar menyampaikan sembilan tersangka itu dibekuk dari sembilan kasus berbeda.
Rinciannya 4 tersangka terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempat tersangka itu di antaranya berinisial W, DP, KD, dan NI.
Sedangkan 5 tersangka lainnya dibekuk akibat terseret kasus penyalahgunaan Obaya atau obat terlarang. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial S, OE, W, J dan AM.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com