JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Alasan Cukai Rokok Naik 10 Persen Menurut Sri Mulyani

Salah satu kios rokok di Pengkol, Tanon, Sragen. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023-2024. Kebijakan ini diambil setelah Jokowi bersama jajarannya mengadakan rapat terbatas. Tarif cukai rokok diputuskan naik setelah pemerintah menimbang sejumlah alasan.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023-2024,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.

Kemudian, apa alasan pemerintahan menaikkan harga cukai rokok ini?

Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga cukai rokok ini berbeda-beda. Tergantung golongan, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Seperti diungkap Kemenkeu, SKM golongan I dan II akan naik rata-rata antara 11,5 hingga 11,75 persen. Lalu SPM 1 dan II naik di persentase 11 hingga 12 persen. Sedangkan SKP golongan I, II, dan III naik 5 persen.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Sengketa Pilpres Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Prabowo?

Ada empat faktor yang jadi alasan pemerintah menaikkan tarif CHT atau cukai rokok. Faktor tersebut menyangkut masalah kesehatan dan penerimaan negara. Berikut faktor kenaikan cukai rokok sebagaimana disampaikan Sri Mulyani:

1. Menurunkan dan mencegah prevalensi merokok, terutama pada anak

Hampir 8,7 persen anak di Indonesia usia 10-18 tahun telah merokok. Dengan naiknya tarif cukai rokok, diharapkan jadi upaya menurunkan persentase sekaligus pencegahan naiknya prevalensi merokok tersebut. Tak hanya anak, persentase masyarakat miskin yang merokok juga tinggi. Sri Mulyani berharap kenaikan ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

2. Memajukan petani tembakau

Aspek kedua yang jadi alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok adalah kepentingan tenaga kerja, khususnya industri rokok tangan yang padat karya. Dalam hal ini kepentingan petani tembakau pun menjadi pertimbangan.

3. Menangani rokok ilegal

Menurut Sri Mulyani, makin tinggi cukai rokok maka tinggi pula kemungkinan rokok ilegal beredar. Saat ini, kata dia, peredaran rokok non bea cukai mencapai 5,5 persen. Jokowi mempertimbangkan aspek penanganan rokok ilegal untuk menaikkan harga cukai rokok tersebut.

4. Mendongkrak penerimaan negara

Alasan keempat adalah pemerintah ingin mendongkrak pendapatan negara dari penerimaan cukai rokok. Tahun lalu cukai rokok menyumbang pendapatan Rp 188,8 triliun. Dengan kenaikan tarif cukai ini, diharapkan akan lebih banyak lagi penerimaan negara yang didapat dari bea cukai.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com