JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para pengemudi ojek online (Ojol) mengapresiasi pengalihan kewenangan penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) dari Menteri Perhubungan ke gubernur.
Diketahui, rencana peralihan itu tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perubahan Nomor 12 Tahun 2019.
“Kami berharap, revisi Permenhub maupun PM mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah dan pemerintah daerah dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal per provinsi/kabupaten/kota,” ujar Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono pada Selasa (29/11/2022).
Pengemudi ojek online sebelumnya menuntut agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten/kota. Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan, baik bagi pengguna jasa layanan ojol maupun pengemudi.
Igun menuturkan setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Dengan pengaturan tarif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tarif yang akan diterbitkan bisa lebih diterima oleh masyarakat di provinsi tersebut.
Dampaknya, ucap dia, jumlah penumpang pun bakal bertambah. Sedangkan apabila tarif diatur pemerintah pusat seperti yang berlaku saat ini, nilai tarifnya dihitung hanya melalui tiga zonasi.
Kebijakan itu justru membuat ada pengemudi daerah yang merasa tarif di provinsinya terlampau murah. Sebaliknya, ada pengemudi di provinsi lainnya yang merasa tarifnya terlalu tinggi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com