JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Janjinya Mlese Lagi, Rekanan Proyek Pasar Nglangon Terancam Denda Rp 37 Juta Perhari

Sejumlah pekerja tengah mengerjakan pekerjaan cor tiang di lokasi proyek Pasar Terpadu di Nglangon. Banyak pihak menyangsikan proyek bakal selesai di sisa waktu adendum yang tinggal 3 hari lagi. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Janji rekanan pelaksana mega proyek pembangunan pasar terpadu di Nglangon, Karang Tengah, Sragen, ternyata kembali mlese.

Setelah gagal terselesaikan sesuai kontrak 21 November 2022, proyek itu kembali gagal selesai pasca ditambah perpanjangan 25 hari.

Proyek pasar sebagai pengganti Pasar Nglangon dan Joko Tingkir senilai Rp 37 miliar itu tetap gagal finish.

Hingga hari terakhir perpanjangan, Jumat (16/12/2022) sore, proyek itu masih belum kelar. Masih banyak pekerjaan yang belum bisa diselesaikan.

Rekanan proyek itu pun terancam harus melanjutkan pengerjaan dengan konsekuensi membayar denda 1 permil perhari jika ingin menyelesaikan proyek.

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan batas terakhir kontrak dan adendum 25 hari memang jatuh pada hari ini tanggal 16 Desember 2022.

Namun perhitungan akhir capaian proyek baru akan dihitung pada pukul 24.00 WIB malam nanti. Hasil perhitungan tim pengawas nantinya akan diketahui berapa progressnya dan bagaimana langkah selanjutnya.

“Batas hari terakhir kontraknya nanti malam jam 00.00 WIB. Nanti tim pengawas akan menghitung berapa capaian progresnya. Baru ditentukan bagaimana kelanjutannya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/12/2022).

Ia menguraikan sesuai peraturan UU, jika sampai batas akhir kontrak belum selesai, maka ada beberapa opsi yang bisa dilakukan.

Salah satunya, rekanan masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pengerjaan dengan sanksi membayar denda 1 permil setiap harinya.

Mengacu aturan, rekanan masih bisa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Konsekuensinya selama masa itu, rekanan diwajibkan membayar denda harian sebesar 1 permil dari nilai total kontrak.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Opsi itu nantinya akan ditawarkan kepada rekanan setelah hasil perhitungan akhir pencapaian.

Terkait nasib kelanjutannya, masih menunggu keputusan dari Sekda serta kesanggupan rekanan.

“Nanti kami akan sampaikan ke Pak Sekda dulu, bagaimana langkah selanjutnya. Yang jelas meski belum bisa selesai, sesuai aturan rekanan masih berhak diberi kesempatan untuk melanjutkan pengerjaan dengan denda 1 permil setiap hari,” jelasnya.

Seperti diketahui, proyek dengan anggaran Rp 37 miliar lebih itu sesuai kontrak, harusnya selesai per 21 November 2022.

Namun karena tidak bisa selesai, rekanan mengajukan tambahan waktu perpanjangan atau adendum pengerjaan selama 25 hari yang habis tanggal 16 Desember 2022.

Jika rekanan menyanggupi dan mengambil kesempatan melanjutkan pekerjaan, maka tiap hari mereka harus membayar denda 1 permil.

Dengan nilai kontrak Rp 3,7 miliar, maka jika dihitung denda 1 permil itu sebesar Rp 37 juta perhari. Jika dihitung selama 50 hari, maka denda yang harus dibayar rekanan adalah Rp 18,50 miliar.

Rekanan Sempat Optimis

Sebelumnya, perwakilan PT Darlin Audia selalu rekanan pelaksana proyek, Irwin Pramudiarto mengungkapkan pengerjaan proyek memang gagal selesai sesuai kontrak yang sudah berakhir 21 November lalu.

Saat ini proyek dengan anggaran hampir Rp 37 miliar itu dalam masa perpanjangan selama 25 hari terhitung sejak 22 November sampai 16 Desember mendatang.

“Seusai rapat terakhir dengan Pak Sekda dan dinas terkait serta tim teknis, ada beberapa rekomendasi yang harus kami laksanakan untuk mempercepat pengerjaan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/12/2022) lalu.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Salah satu opsi untuk mengejar pengerjaan adalah dengan menambah tenaga kerja.

Langkah itu sudah dilakukan dengan menambah jumlah pekerja dari 320 orang sebelum rapat, menjadi 370 orang saat ini.

Ratusan pekerja itu dikerahkan untuk menangani pekerjaan elektrikal, plumbing, hingga pavingisasi.

Penambahan pekerja akan dievaluasi setiap hari sembari melihat progres capaian dan pos mana yang membutuhkan tambahan.

“Jam kerja juga sudah kita tambah. Jadi hampir 70 persen pekerja kita kerahkan untuk lembur. Ketika cuaca memungkinkan dan pekerjaan yang bisa ditangani lembur, ya kita kerjakan di lembur,” urainya.

Lebih lanjut, Irwin mengakui proyek gagal selesai sesuai kontrak karena ada keterlambatan. Keterlambatan itu terjadi karena kondisi lahan awal yang ternyata belum cukup siap dan harus melalui pemadatan hampir 2 bulan.

Soal ketersediaan material, ia menyebut tidak ada masalah. Ketersediaan paving dan keramik, dipastikan siap sesuai kebutuhan.

Karenanya, dengan tambahan pekerja dan jam di lembur, pihaknya masih optimis proyek bisa selesai sampai batas akhir perpanjangan tanggal 16 Desember.

“Progres pencapaian saat ini di angka 83 persen. Ini sebenarnya tinggal pekerjaan finishing, mudah-mudahan bisa selesai 16 Desember. Itu sudah kewajiban kami,” tandasnya.

Terpisah, Sekda Sragen, Hargiyanto menyampaikan dari hasil rapat terakhir, pihak rekanan sudah diminta mengebut pengerjaan dengan menambah pekerja.

Pemkab tetap berharap proyek pasar terpadu sebagai pengganti pasar Joko Tingkir dan Nglangon itu bisa selesai sampai batas akhir adendum. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com