JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Tak Ingin Kena Penalti 25 Persen dari Pusat, Pemkab Konsentrasi Penataan Anggaran

IGA
Bupati Wonogiri Joko Sutopo ketika menerima penghargaan Kabupaten Terinovatif dalam ajang Innovative Government Award alias IGA 2022. Dok. Prokompim Setda Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Awal tahun 2023 Pemkab Wonogiri memrioritaskan pada penataan anggaran.

Hal ini dilakukan agar tidak ada konsekuensi dari pusat. Salah satunya ancaman penalti 25 persen penundaan DAU (Dana Alokasi Umum) dari pusat.

Alhasil Pemkab Wonogiri belum bisa melakukan pengisian tiga jabatan kepala dinas di awal tahun ini.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek baru baru ini membeberkan, pemerintah daerah saat ini masih disibukkan dengan penataan anggaran agar memenuhi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 211 Tahun 2022 dan PMK Nomor 212 Tahun 2022.

Dalam PMK tersebut, pemerintah daerah bisa terkena penalti penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25% jika ada yang luput dari ketentuan.

Baca Juga :  Eling eling Bolo! Area Blackspot alias Rawan Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Oleh karenanya, Pemkab Wonogiri menaruh konsentrasi khusus untuk menata anggaran.

“Ini jadi prioritas karena kami harus mengkonsolidasikan 58 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada. Kalau sampai ada 1 OPD saja tidak memenuhi kualifikasi, akan kena penalti,” kata Bupati Jekek.

Bupati Jekek menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan tanggal pengisian jabatan kepala dinas tersebut.

Meski demikian, Bupati Jekek memastikan fungsi ketiga dinas yang masih diampu oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas tersebut masih berjalan baik. Hal itu karena koordinasi berjalan dengan baik, sehingga pelayanan tidak terganggu.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Mengenai pengisian tiga jabatan kepala dinas, menurutnya sumberdaya manusia (SDM) harus ditata dengan sistem meritokrasi tanpa ada transaksional. Pihaknya telah mengantongi tiga nama calon pejabat di masing-masing dinas yang telah lolos uji kompetensi.

Mereka akan dilihat visi, misi, karakter, track record dan hasil uji kompetensinya terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, ada tiga jabatan yang kosong, yakni kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DisperaKPP). Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com