JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

7 Parpol Daftarkan Bacalegnya, KPU Beri Tenggat Waktu Lengkapi Persyaratan Hingga Pukul 23.00

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat mengunjungi KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (5/11/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak tujuh Partai Politik telah mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya ke KPU, Sabtu (14/5/2023).

Ke tujuh partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca Juga :  Duh, Berebut Pria Idaman, 2 Perempuan Muda di Bantul Ini Saling Jambak dan Memukul Wajah dengan Gelas

Setelah itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memberikan tenggat waktu kepada partai politk untuk menyerahkan dan melengkapi persyaratan bacaleg hingga pukul 23.00 WIB, Minggu (14/5/20230.

“Kalau ada yang belum lengkap masih ada waktu sampai pukul 23.00 WIB hari ini. Demikian juga teman-teman di daerah,” kata Hasyim dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (14/5/20230.

Baca Juga :  Pemotor Terjun ke Jurang di Tepus dan Tewas Gegara Hindari Konvoi Bus

Hasyim mengungkapkan, hari ini adalah hari terakhir untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com