JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Resmi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Lurah Caturtunggal AS ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa, Rabu (17/5/2023) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman berinisial AS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa  di Desa Caturtunggal.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wayuddin SH MH mengatakan, penetapan tersangka AS itu bermula dari pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku Dirut PT DPS sebagai pemrakarsa hunian di atas tanah kas desa.

Baca Juga :  Hai Filatelis, Prangko Seri Malioboro Akan Diluncurkan Saat HUT Yogyakarta pada 7 Juni

“Pada hari ini Rabu (17/5/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman,” kata Muhammad Anshar Wayuddin SH MH dalam  saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023) sore.

Baca Juga :  Bus Wisata Terguling di Gunungkidul, Mesin Mendadak Mati Saat Menanjak

Anshar menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal.

Dalam hal itu, tersangka AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT DPS.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com