YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman berinisial AS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Desa Caturtunggal.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wayuddin SH MH mengatakan, penetapan tersangka AS itu bermula dari pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku Dirut PT DPS sebagai pemrakarsa hunian di atas tanah kas desa.
“Pada hari ini Rabu (17/5/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman,” kata Muhammad Anshar Wayuddin SH MH dalam saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023) sore.
Anshar menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal.
Dalam hal itu, tersangka AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT DPS.
“Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami,” terang Aspidsus.
Anshar menjelaskan, setelah dilakukan perhitungan ulang, perbuatan RS dan AS merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.
AS dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
AS kini dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com