JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Akhirnya Terbit, SE Penanggulangan Dampak Polusi bagi Kesehatan, Seperti ini Poin poinnya

Ilustrasi polusi udara. Pixabay
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: HK.02.02/C/3628/2023 soal penanggulangan dampak polusi bagi kesehatan.

Melansir kemkes.go.id, Senin (4/9/2023), SE penanggulangan dampak polusi nagu kesehatan yang ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.

Surat edaran penanggulangan dampak polusi bagi kesehatan ini bertujuan mengatasi dampak polusi udara bagi kesehatan masyarakat.

Dalam Surat Edaran ini, Kementerian Kesehatan mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam penanggulangan gangguan kesehatan yang disebabkan oleh polusi udara.

Polusi udara merupakan masalah lintas batas yang tidak mengenal waktu, lokasi, dan generasi. Sehingga penanggulangannya membutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.

Upaya penanggulangan yang disarankan antara lain

1. Edukasi masyarakat melalui kampanye di berbagai media, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai dampak polusi udara terhadap kesehatan. Kampanye ini meliputi informasi tentang penyakit akut dan kronis yang dapat disebabkan oleh polusi udara.

Penyakit akut yang dapat terjadi akibat polusi udara antara lain iritasi pada mukosa dan saluran pernapasan, peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan, serangan asma dan PPOK, serangan jantung, serta risiko keracunan gas beracun. Sementara itu, penyakit kronis yang dapat terjadi antara lain hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, risiko asma, risiko PPOK, risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, dan risiko pertumbuhan yang terhambat pada anak.

Baca Juga :  Gaji PPPK 2024 Ternyata Sebanyak ini, Pantas Saja Banyak yang Minat

2. Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat: Masyarakat perlu diinformasikan tentang adanya peringatan dini mengenai kualitas udara secara real-time dari sumber yang sah dan berwenang.

3. Implementasi Strategi Peningkatan Kualitas Udara: Pemerintah daerah diharapkan menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S dan membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi. Selain itu, diperlukan upaya peningkatan surveilans, identifikasi, intervensi dini, serta penanganan kasus secara komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Kerjasama dengan Stakeholder Terkait: Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan pihak terkait dan mempersiapkan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan dalam menangani keluhan atau gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.

5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diharapkan turut aktif dalam menanggulangi dampak kesehatan yang disebabkan oleh polusi udara. Protokol kesehatan 6M + 1S perlu diterapkan dengan baik, terutama bagi populasi yang rentan seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, dan lansia.

6. Ketersediaan Masker: Setiap daerah diharapkan menyediakan masker yang dapat melindungi dari polusi udara, khususnya yang mampu memfiltrasi partikel PM2,5.

Baca Juga :  Pelatihan Kewirausahaan Pembuatan Pupuk Organik dan Pemanfaatan Limbah untuk Siswa di Jatipurno Wonogiri

7. Pemantauan Kualitas Udara: Pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan kualitas udara serta pencegahan dan pengendalian peningkatan kasus yang ditemukan. Hasil pemantauan tersebut perlu dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) atau melalui kontak yang telah disediakan.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan penanggulangan dampak polusi udara dapat dilakukan secara efektif oleh semua pihak yang terlibat. Mengingat pentingnya kesehatan masyarakat, peran aktif dari pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com