JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Mantap Benar, Hanya Tempo 24 Jam, Tim Reskrim Polres Boyolali Berhasil Bekuk Pencuri Pajero Hitam

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosongo bersama Tim Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Cepogo berhasil mengungkap kasus pencurian Mitsubishi Pajero Sport Nopol H-1355-WP di Perum Griya Mirai Pratama No. A.6, Kampung Tegal Arum, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Rabu (27/9/2023). Istimewa
ย ย ย 

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM -โ€“ Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosongo bersama Tim Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Cepogo berhasil mengungkap kasus pencurian Mitsubishi Pajero Sport Nopol H-1355-WP di Perum Griya Mirai Pratama No. A.6, Kampung Tegal Arum, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Rabu (27/9/2023). Korban adalah Slamet Wiyono.

Hanya tempo 24 jam, polisi sekaligus membekuk pelaku serta mengamankan barang bukti. Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Silalahi membenarkan pengungkapan tindak pidana curanmor tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu AF alias JM (26),” kata Kapolres, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga :  KKN Riset Tematik UNS Lakukan Perbaikan Sistem Kerja Industri Logam Desa Cepogo, Boyolali

Dijelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari Slamet Wiyono. Korban mengaku bahwa Pajero miliknya telah dicuri pada Rabu (27/9/2023) pukul 00.30. Mobil tersebut berada di garasi dan sudah dikunci setelah pulang dari bepergian.

Pada pukul 00.30 dinihari itu, korban dibangunkan tetangga menanyakan keberadaan mobil Pajero miliknya. Korban kaget lalu mencari kunci mobil namun kunci tersebut tidak ada. Dan mobilnya sudah tidak ada di garasi.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 240 juta.”

Dari laporan tersebut Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosongo bersama Tim Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Cepogo bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (28/9/2023), tim berhasil menangkap pelaku AF alias JM (26). Pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Besi di Tempat Pengepul Barang Bekas di Boyolali Berakhir Damai

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti Mitsubishi Pajero Sport tersebut di wilayah Kabupaten Karanganyar. Saat ini, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ( 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kita terus lakukan peningkatan patroli untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Boyolali khususnya menekan angka kriminalitas. Tentu peran partisipasi masyarakat kami harapkan demi terwujudnya masyarakat yang aman, nyaman dan tenteram,” katanya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com