JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah Kenakan Baju Hitam, Hasto: Simbol Demokrasi dalam Tantangan dengan Lahirnya Nepotisme

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah saat ditemui di Sekolah Partai, Lentent Agung, Jakarta, Sabtu (28/10/2023). Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengenakan baju hitam, Hasto menilai hal itu ungkap isi hatinya, hingga sebut soal nepotisme | tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kontroversi majunya Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDIP sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) bagi Prabowo Subianto terlihat makin nyata di internal PDIP.

Hal itu, salah satunya terlihat dalam pertemuan Council of Asian Liberals and Democrats di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Dalam acara tersebut, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengenakan baju warna hitam, bertolak belakang dengan warna yang dikenakan seluruh hadirin, yakni warna merah, khas PDIP.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, warna hitam baju Ahmad Basarah tersebut merupakan representasi hatinya.

Hasto mengatakan, warna hitam itu menandakan demokrasi Indonesia yang dalam tantangan akibat kelahiran nepotisme.

Sebagaimana diketahui warna baju yang dipakai Ahmad Basarah tampak kontras, lantaran kader lainnya mengenakan warna merah, warna khas PDIP.

“Saya tanya ke dia (Basarah), kenapa seragamnya beda dengan saya?” kata Hasto, saat memulai sambutannya, Sabtu.

Hasto menuturkan, Basarah mengenakan warna hitam untuk merepresentasikan isi hatinya.

“Dia bilang, ini merefleksikan hatinya bahwa demokrasi Indonesia sedang dalam tantangan, karena kelahiran kembali nepotisme,” ujar Hasto disambut tawa hadirin.

Seperti diketahui isu nepotisme, tengah menggaung usai Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Khawatir Kembali Terjebak Otoritarianise Orde Baru, DPP PPP Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

Ditambah lagi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Diketahui, Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mengapa Gibran Tak Dipecat Megawati dari PDIP?

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), itu kini telah resmi menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Manuver politik Gibran itupun mengundang pro dan kontra dari sejumlah pihak. Termasuk soal status Gibran yang merupakan kader PDIP.

 

Menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah Gibran bakal dipecat Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarno Putri?

Namun hingga saat ini belum ada kabar terbaru mengenai status Gibran di PDIP.

Di sisi lain, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun menegaskan Wali Kota Solo itu secara de facto tak lagi menjadi kader PDIP.

Gibran telah memilih untuk ‘keluar jalur’ dari PDIP dan tidak mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.

Baca Juga :  Menteri Bahlil Gusar Anggaran BKPM Dipangkas, Minta Target Diturunkan

“Bahwa saat ini Gibran tidak tegak lurus dengan instruksi partai, maka dia otomatis tidak lagi di PDIP,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, lanjut Komarudin, Ketua Umum PDIP Megawati berulang kali meminta kadernya agar tidak boleh bermain dua kaki.

“Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDIP telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi cawapres dari KIM.”

“Jadi, teman-teman wartawan santai saja. Tidak perlu heboh,” kata Komarudin dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Tak Bisa Langsung Dipecat

Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey mengungkapkan alasan partainya belum memberikan sanksi terhadap Gibran usai resmi jadi Cawapres Prabowo.

Rupanya hal itu berhubungan dengan status Gibran sebagai Wali Kota Solo.

“Karena kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat. Kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat. Itu ada perbedaan,” tutur Olly di Kompas Tower, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Olly menyebut hal itu lantaran Gibran dipilih langsung oleh rakyat.

“Karena kepala daerah enggak bisa karena dia dipilih rakyat, kita enggak bisa turunkan karena dia berpindah lalu kita turunkan, enggak mungkin,” tambah Olly.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com