JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Tiga TPS di Boyolali Wajib Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Kok Bisa?

Mantan Bupati, Seno Samodro memasukkan surat suara ke kotak suara. Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak tiga TPS di Boyolali harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu terjadi lantaran ada daftar pemilih khusus (DPK) luar daerah.

Menurut Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, ketiga TPS tersebut adalah, TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota; TPS 2 Desa Kedunglengkong, Simo dan TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.

“Kami rekomendasikan ke KPU untuk PSU. Sebab ada DPK dari luar daerah yang memilih di TPS tersebut. Padahal sesuai aturan PKPU, pindah memilih harus membawa suket yang dikeluarkan KPU,” katanya, Kamis (15/2/2024).

Widodo menjelaskan, TPS 16 di Desa Karanggeneng kecolongan empat DPK ber-KTP Tegal. Tentu saja, mereka tidak menyertakan suket pindah memilih. Serupa juga terjadi di TPS 2 Desa Kedunglengkong yang kebobolan tujuh orang ber-KTP luar kota.

Baca Juga :  Pramuka Boyolali Bagikan 5.000 Ikan Pemakan Jentik Nyamuk ke Warga

“Sedangkan di TPS 7 Desa Mojolegi ditemukan dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal,” katanya.

Rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan pasal 80-81 PKPU nomor 25 tahun 2023. Maka, KPU berkewajiban melaksanakan PSU dalam waktu dekat. Jika tidak melaksanakan, maka bisa dikenakan pidana.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, termaktub dalam pada pasal 501 tentang KPPS tidak melaksanakan Keputusan KPU terkait PSU dan Pasal 502 tentang KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan KPU soal PSU.

Terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Wakhid Toyib membenarkan adanya tiga TPS yang harus melakukan PSU. Bahkan, keputusan PSU tersebut telah dipleno-kan oleh KPU.

Baca Juga :  Mantap, Bripka Marwanto Polisi Boyolali Raih Nominasi Hogeng Awards

“PSU bakal digelar pada Minggu (18/2/2024),” katanya.

Untuk TPS 16 Karanggeneng Boyolali Kota, PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPD. Lalu di TPS 2 Desa Kedunglengkong akan dilakukan PSU untuk PPWP. Serta TPS 7 Desa Mojolegi akan dilakukan PSU untuk PPWP dan DPR RI.

Terjadinya PSU ini dikarenakan ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS di Boyolali. Pemilih tersebut juga tidak bisa masuk kategori DPK. Mereka datang ke TPS hanya membawa KTP.

“KTP-nya untuk memilih di wilayah Boyolali di TPS sudah tidak bisa terlayani,” katanya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com