JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Caleg PDIP Yang Terancam Tidak Dilantik Di Solo Raya Buka Suara, Akan Bawa Ke Upaya Hukum Jika Tetap Tidak Dilantik

Sejumlah caleg PDIP dari Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Karanganyar buka suara. Terkait adanya isu tidak dilantik meski memperoleh suara tertinggi dipilihan legislatif (pileg) 2024. Ando
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejumlah caleg PDIP dari Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Karanganyar buka suara. Terkait adanya isu tidak dilantik meski memperoleh suara tertinggi dipilihan legislatif (pileg) 2024.

Beberapa caleg tersebut dua di antaranya caleg dari Sukoharjo yakni Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. Kemudian ada caleg dari Klaten yaitu Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Hartanti. Lalu caleg dari Karanganyar yaitu Suprapto.

Salah satu caleg PDIP dari Klaten, Hartanti mengaku menyesalkan jatah kursi yang sudah diraihnya dengan susah payah. Ingin digantikan oleh orang lain.

“Ini jadi masalah bagi kami, aturan partai yang hanya dibuat di Jawa Tengah. Namun Boyolali, Wonogiri, Solo tidak menggunakan sistem komandan T. Ini tentunya secara undang-undang tidak masuk, kalau partai kaitannya dengan PP. Setau saya PP tidak bisa menabrak undang-undang,” ujarnya.

Meski harus berbenturan dengan elite politik. Dirinya mengaku ada amanah yang harus dipegang yaitu suara rakyat yang telah memilihnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Sekolah Terpadu Lewat Program Nyalanesia

“Ini di KPU sudah diloloskan, sudah dipaparkan melalui youtube. Artinya warga masyarakat itu tahu dan di rapat pleno juga ada SK sudah keluar nama- nama kita. Tapi kenapa mau digantikan orang lain ini membuat masyarakat gundah,” sambungnya.

Sementara itu caleg PDIP dari Klaten lainnya Sugeng mengatakan bahwa dirinya bersama dengan para caleg PDIP dari Kabupaten lain sudah bertemu dan mengadukan hal tersebut kepada KPU RI pada hari Rabu pagi.

KPU sudah menanggapi dengan baik. Bahkan KPU RI juga menceritakan banyak hal terkait pleno KPU dan penetapan KPU tersebut.

“Di Klaten pleno KPU dilaksanakan tanggal 29 Februari. KPU menetapkan tanggal 20 Maret. Artinya penetapan KPU tidak penetapan sepihak, sudah penetapan diskala nasional. Tapi kenapa KPU kabupaten belum mengumumkan penetapan calon terpilih dari PDIP,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Gibran Akan Temui Tokoh-tokoh Usai Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

Hal tersebut dikatakannya menjadi kegelisahan tersendiri bagi para caleg. Terlebih lagi ada informasi juga bahwa calon terpilih yang diumumkan KPU RI besar kemungkinan mau diganti nama oleh intitusi terkait.

Dilain pihak kuasa hukum para caleg, Sri Sumanta, mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke KPU RI, KPU provinsi, kabupaten, kota, DPC PDIP, DPD PDIP, bawaslu dan terakhir ke DKPP.

“Kalau sampai kawan-kawan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Tentu upaya hukum akan dijalani baik itu pidana, perdata, ptun, ataupun itu dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP),” katanya.

Pihaknya menghimbau kepada KPU agar konsisten. Serta meminta DPP PDIP agar taat ketentuan undang-undang nomer 7 peraturan KPU yang menaungi secara hukum para caleg.

“Kawan-kawan ini akan tetap brjuang mendapatkan hak kontitusional, menghargai menghormati suara pemilih yang sudah memberikan suaranya di masing-masing dapil,” tandasnya. Ando

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com