JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ini 15 Perusahaan di Yogya yang Diawasi Terkait Pembayasan THR

   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk memastikan hak-hak kaum pekekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan dan sampai ke sasaran, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai potensial bermasalah.

Untuk tahun ini, Dinsosnakertrans mengawasi sebanyak  15 perusahaan di Kota Yogyakarta.

Belasan perusahaan dari berbagai bidang tersebut bakal dipantau karena tahun lalu masuk daftar aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati menuturkan, melalui pengawasan itu, pihaknya hendak memastikan perusahaan-perusahaan itu tidak lagi tersandung masalah.

Bagaimanapun, skema pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah dan menjadi kewajiban perushaan untuk membayarkannya kepada para pekerja.

Baca Juga :  Diduga Sopir Ngantuk, Pikap Terperosok ke Parit di Galur Kulonprogo

“Tahun lalu ada sekitar 21 perusahaan yang masuk daftar aduan. Kemudian, tahun ini ada 15 perusahaan yang akan kami cek langsung, untuk memastikan perusahaan terkait tidak masuk lagi ke dalam daftar aduan,” tandasnya, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, langkah tersebut secara rutin ditempuh Pemkot Yogyakarta setiap tahunnya, sebagai upaya antisipasi keengganan pembayaran THR .

Yakni, melalui edukasi dan sosialisasi, serta melakukan pendekatan dan pembinaan pada perusahaan yang di tahun sebelumnya masuk dalam daftar aduan.

“Dengan pembinaan dan mediasi, kami ingin memastikan kesanggupan dari perusahaan itu, untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Nahas, Warga Kulonprogo Ini Kehilangan 7 Kambingnya Sekaligus

Lebih lanjut, Pipin menyampaikan, Pemkot Yogyakarta sudah membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait THR Keagamaan.

Posko yang berlokasi di Kantor Dinsosnakertrans, kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut, bakal beroperasi sepanjang 11 Maret – 3 April 2024 mendatang.

“Pembayaran THR maksimal H-7 lebaran. Jadi, sebelum itu kami buka layanan konsultasi ataupun aduan yang bisa ditindaklanjuti dengan mediasi dan pengecekan, atau memastikan langsung ke pihak perusahaan,” ungkapnya.

“Tapi, ketika sudah masuk H-6 dan seterusnya masih belum dibayarkan, nanti ranahnya akan ditindaklanjuti dan berada di bawah pengawasan Pemda DIY,” pungkas Pipin.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com