JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mau Uang 136 Juta? Syaratnya Harus Bernama Gendon dari Semarang, Bukan Uang Negara loh

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat ini uang senilai Rp136 juta masih berada di rekening bank. Uang ini bukan uang negara dan sengaja disimpan sambil menunggu siapa pemilik sesungguhnya.

Adalah Bawaslu Wonogiri yang menyimpan uang Rp136 juta itu. Belum diketahui pemilik asli yang ratusan juta rupiah tersebut. Namun informasi awal uang itu awalnya milik Gendon dari Semarang.

“Hingga saat ini tidak ada orang yang datang dan mengklaim sebagai pemilik uang tersebut. Maka Bawaslu Wonogiri menyimpan uang senilai Rp136 juta itu di bank. Penyimpanan di bank tersebut atas rekomendasi Bawaslu Jateng,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto, Jumat (24/5/2024).

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto menyebut uang itu tidak bisa dikembalikan ke negara karena memang bukan uang negara. Uang itu sementara ini disimpan di bank. Jadi semisal suatu saat nanti ada audit, bisa langsung ditunjukkan.

Baca Juga :  Demokrat Banjir Pelamar Cabup Cawabup, Ada Wakil Ketua DPRD hingga Pengusaha Otomotif dan Telekomunikasi

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto menegaskan uang senilai Rp136 juta itu merupakan barang bukti kasus pelanggaran kode etik eks Ketua PPK Wonogiri, mendiang Hafidz Budi Raharjo, pada Pemilu 2024.

Berdasarkan klarifikasi dengan Hafidz Budi Raharjo diketahui uang senilai Rp136 juta itu berasal dari seorang pria asal Semarang bernama Gendon.

Namun, Hafidz Budi Raharjo tidak menyebutkan secara detail siapa, di mana, dan latar belakang pria bernama Gendon itu. Sehingga Bawaslu tidak bisa menelusuri lebih lanjut sumber dana tersebut.

“Sampai sekarang, yang namanya Gendon juga tidak mengambil uang Rp136 juta itu,” beber Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.

Baca Juga :  Geger, Rumah Dibakar Massa di Setren Slogohimo Wonogiri

Untuk diketahui, uang Rp136 juta itu ditemukan aparat Polres Wonogiri saat penangkapan Hafidz Budi Raharjo atas kepemilikan dan penyalahgunaan ganja pada Februari 2024. Uang tersebut dikuasai Hafidz Budi Raharjo diduga akan digunakan untuk politik uang pada Pemilu 2024.

Dalam penangkapan itu pula ditemukan sejumlah kaus bergambar salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden 2024. Atas temuan itu Hafidz Budi Raharjo disangkakan tiga pasal dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, meliputi Pasal 521, Pasal 533 ayat (1), dan Pasal 546. Namun, Hafidz Budi Raharjo tidak memenuhi ketiga pasal tersebut.

Hanya saja Hafidz Budi Raharjo terbukti melanggar kode etik. Tetapi terlapor sudah meninggal dunia, maka sanksi pelanggaran kode etik itu dihentikan. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com