JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

3 Kurir dan Bandar Sabu Karanganyar Dilumpuhkan Dengan BB Belasan Gram Sabu. Satu Tersangka Barusaja Keluar Penjara 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu kakap Kamis (17/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu kakap Kamis (17/1/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Pengembangan hasil laporan masyarakat, jajaran Satreskrim jajaran Polres Karanganyar amankan tiga pelaku pengguna narboba di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda namun masih di wilayah hukum Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Catur  Gatot Effendi sebut masing-masing pelaku adalah ALS yang diamankan di jalan kampung Kedawan, Tasikmadu, Karanganyar. Kemudian A alias Amban warga Jebres Solo. Terakhir Diamankan di Beji, Tawangmangu.

“Para pelaku diamankan petugas setelah melakukan penyelidikan dan juga dibuntuti selama beberapa waktu lalu, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya kemarin.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangja ALS adalah  2 bungkus plastik (klip) berisi narkoba diperkirakan harganya antara Rp. 700 ribu- Rp.800 ribu. Sedangkan pada tersangka Amban ditemukan barang bukti sabu dibalut dengan pecahan uang Rp.1000 dengan berat total 0,49 gram dan satu unit HP.

Baca Juga :  504 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga di Karanganyar

“Untuk tersangka H yang diamankan di jalan raya Solo-Purwodadi pada 10 Januari lalu dengan barang bukti narkoba seberat 15,12 gram narkoba dan 1 HP dan satu unit sepeda motor,” paparnya.

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata tersangkanya merupakan residivis yang habis keluar dari LP Wonogiri dengan kasus yang sama kasus narkoba.

“Belum ada satu tahun keluar, pelaku sudah ditangkap lagi memakai narkoba,” lanjutnya

Baca Juga :  504 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga di Karanganyar

Hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, barang haram itu digunakan oleh dirinya sendiri alias pemakai. Saat ini pelaku masih dalam proses  penyidikan secara intensif untuk mengetahui darimana pelaku mendapat pasokan barang haram tersebut. Termasuk mengungkap jaringannya.

Disampaikan juga oleh Kapolres, dua  pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 KUHP subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda Rp 800 Miliar.

“Khusus untuk pelaku terakhir H dengan BB lebih dari 5 gram dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua. Karena barang bukti yang ditemukan lebih dari 5 gram,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com