JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Munas X MUI Bahas 5 Fatwa: Empat Fatwa Terkait Haji dan Satu soal Penggunaan Sel Diploid Manusia untuk Obat dan Vaksin

Suasana Munas X MUI yang digelar secara daring dan luring di Hotel Sultan Jakarta, pada 25-27 November 2020. Foto: mui.or.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Musyawarah Nasional atau Munas X pada 25-27 November 2020. Salah satu agendanya adalah membahas dan menggelar sidah fatwa.

Ada lima fatwa yang menjadi bahan pembahasan oleh Komisi Fatwa dalam Munas X MUI. Empat fatwa di antaranya terkait haji dan satu fatwa di bidang kesehatan, yakni penggunaan human diploid cell atau sel diploid manusia dalam pembuatan obat atau vaksin.

Disampaikan Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020, KH Sholahuddin Al Aiyub, empat fatwa terkait haji yang dibahas oleh Komisi Fatwa yakni fatwa pemakaian masker bagi jemaah haji atau umrah yang sedang ihram, fatwa pendaftaran haji saat usia dini, fatwa pembayaran setoran awal haji menggunakan dana utang atau pembiayaan, serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Empat fatwa tersebut merupakan pertanyaan yang diajukan (istifta’) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Impian Kursi Menteri Sudah Dibawakan dalam Doa, Zulhas Bantah Partainya Minta Jatah Kursi

Sholahuddin menjelaskan, tata cara manasik haji di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini telah menimbulkan pertanyaan baru, yakni mengenai penggunaan masker sebagai bentuk protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. Padahal dalam kondisi sedang berihram, hukum menutup wajah tidak diperbolehkan.

“Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya, dalam konteks seperti ini (pandemi Covid-19), dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik,” ujar KH Sholahuddin, dikutip dari laman MUI, Jumat (27/11/2020).

Sementara fatwa tentang haji kedua yakni terkait rencana pendaftaran haji sejak usia dini. Pertanyaan ini muncul setelah melihat antrean haji yang kian panjang. Namun hal itu dipandang bisa diantisipasi dengan pendaftaran haji di usia dini.

“Mungkin ketika masih muda belum memiliki istithaah (kemampuan), sedangkan ketika mereka sudah mampu, umurnya sudah agak uzur. Ditambah lagi dengan problem semakin panjangnya antrean sehingga waktu berangkat kondisinya sudah sepuh. Bagaimana agar pendaftarannya dimulai sejak usia kecil,” kata KH Sholahuddin.

Baca Juga :  Tragedi Laka Maut Subang, Bus Putera Fajar Diduga Ubah Spesifikasi dari Bus Biasa ke High Decker, KNKT: Pengaruhi Keseimbangan

Sedangkan fatwa haji ketiga yakni terkait pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, yang muncul karena banyaknya umat yang tidak memiliki dana likuid berlebih untuk pendaftaran haji. Sementara masyarakat umumnya cenderung memiliki aset dalam bentuk tanah maupun sejenisnya.

“Boleh atau tidak menggunakan dana talangan haji. Ini diungkit kembali dana talangan haji. Kebijakan Kementerian Agama dalam hal ini tidak membolehkan, ini mustafti (pemohon pertanyaan fatwa) nya adalah BPKH,” ujar dia.

Munas X MUI digelar secara daring dan luring di Hotel Sultan Jakarta, pada 25-27 November 2020. Peserta luring adalah pengurus MUI Pusat dan perwakilan daerah, sementara peserta daring adalah para pengurus daerah.

Munas X MUI mengangkat tema “Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen”.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com