JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dicemaskan Bikin Miskin Warga, Inpres Soal BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan Jual-beli Tanah Dinilai Sangat Aneh. Anggota DPRD Sragen Sebut Aturan BPJS Terlalu Ruwet

Ilustrasi kartu BPJS
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana pemberlakuan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat sejumlah pengurusan administrasi hingga jual beli tanah, menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Saat masyarakat menolak dan merasa terbebani, salah satu anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto menilai sebenarnya tak keberatan dengan wacana itu.

Namun ia menekankan ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi apabila kebijakan itu benar-benar diberlakukan.

“Sebenarnya saya setuju saja. Yang saya enggak setuju tentang pelayanan dan aturan yang dibuat BPJS selama ini terlalu ruwet,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (2/3/2022).

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto dan Ketua FPKB, Faturrohman saat menggelar klarifikasi di RSUD Sragen. Foto/JSnews

Menurutnya, selama ini banyak aturan di BPJS yang dirasa menyulitkan pelayanan untuk masyarakat. Administrasi yang rumit, pembatasan obat dan pelayanan serta standardisasi obat untuk peserta BPJS, sering membuat masyarakat peserta BPJS kebingungan.

“Sehingga membikin rakyat merasa dipingpong serta ada standarisasi obat. Sehingga orang mau berobat cari sembuh yang didapat sebaliknya karena ada standarisasi obat tadi,” jelasnya.

Meski tak keberatan, Bambang menyebut Inpres No.1 Tahun 2022 yang barusaja diteken Presiden soal BPJS itu juga agak aneh.

Sebab menurutnya BPJS diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Artinya, lanjutnya, ketika BPJS sudah dipergunakan menjadi syarat beberapa pengurusan administrasi lain di luar jaminan kesehatan, hal itu yang menjadi aneh.

“Namun demikian karena itu Inpres monggo saja. Hanya saja saya sampaikan beberapa catatan dan alasan saya tadi,” tandasnya.

Baca Juga :  Momen Wisuda Akbar Sekolah Tahfidz Kids Balita dan Qur'anic School Center Ar Rahman di Sragen Angkatan ke-8 Ciptakan Anak Penghafal Al Qur'an dan Kebaikan Untuk Indonesia

Sebelumnya, kebijakan pemberlakuan BPJS sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, jual beli tanah, dan pendaftaran umrah itu sempat memantik keluhan dari masyarakat.

Salah satu warga Sragen, Yanto (30) asal Tanon, Sragen mengaku keberatan dengan kebijakan kepesertaan BPJS menjadi syarat mengurus SIM dan STNK tersebut.

Menurutnya hal itu akan sangat membebani warga terutama di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk dampak pandemi saat ini.

Selain itu, kebijakan BPJS untuk mengurus SIM m, STNK dan juga jual beli tanah maupun urusan lainnya, itu dikhawatirkan akan makin menyusahkan warga.

Terlebih selama ini, pelayanan pasien dengan fasilitas BPJS juga masih banyak dikeluhkan karena merasa dianaktirikan dari pasien umum.

Ia memandang mestinya urusan kesehatan tidak dicampuradukkan dengan urusan administrasi lain yang bisa membuat masyarakat makin terbebani.

“Kalau nyari SIM dan STNK harus pakai BPJS, sama artinya memaksa warga yang ekonomi menengah ke bawah untuk menjadi miskin. Sebab tiap bulan harus setor BPJS. Padahal kondisi ekonomi saat ini sangat susah, untuk makan saja sulit apalagi setor BPJS ratusan ribu perbulan. Ini kebijakan yang aneh dan menyengsarakan warga. Kami tidak setuju,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Instruksi Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang pembuatan SIM dan STNK di Indonesia pada Maret 2022.

Nantinya, semua warga yang akan membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Wacana kebijakan itu langsung menuai reaksi negatif dari warga. Mereka mengaku keberatan dengan kebijakan yang dinilai akan makin menyengsarakan masyarakat menengah ke bawah itu.

Baca Juga :  Kecelakaan Kereta Api Logawa Tabrak Seorang Pria di Perlintasan Mojomulyo Sragen

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2022.

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022, instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada perintah khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam instruksinya, Presiden Joko Widodo meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN),” ujar Presiden dalam instruksi tersebut.

Karena aturan tersebut, maka kini masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM dan STNK.

Perlu diketahui, berkat adanya aturan ini, tak hanya SIM dan STNK saja yang dalam proses pendaftarannya wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Proses jual tanah hingga syarat pendaftaran umrah juga masyarakat harus tercatat terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com