Beranda Umum Nasional Usai Putusan MK, PDIP Dorong Gibran Mundur, PSI: Dulu Mereka yang Mencalonkan...

Usai Putusan MK, PDIP Dorong Gibran Mundur, PSI: Dulu Mereka yang Mencalonkan Sejak Pilkada Solo  

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 17 di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Jebres, Solo, pada Jumat (18/7/2025) | Foto ilustrasi: Dok. Joglosemarnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka justru membuka babak baru pertarungan politik.

Di satu sisi, PDI Perjuangan (PDIP) menilai Wakil Presiden Gibran sebaiknya mempertimbangkan untuk meninggalkan jabatannya. Namun di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) balik mempertanyakan sikap PDIP yang kini mendorong Gibran mundur, sementara partai tersebut pernah mengusung Gibran dalam Pilkada Solo 2020.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, mundur dari jabatan Wakil Presiden akan menjadi pilihan yang lebih terhormat bagi Gibran setelah perkara mengenai syarat pendidikan tersebut masuk dan diuji dalam persidangan MK.

Menurut Andreas, persoalan itu semestinya sudah menjadi pertimbangan Gibran ketika perkara mulai memasuki tahap pembuktian.

Ia bahkan menilai keputusan mundur akan membuat polemik tersebut tidak berlarut-larut.

“Ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” ujar Andreas kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik luas dan pada akhirnya ikut mempertaruhkan citra Indonesia karena menyangkut persyaratan pencalonan seorang wakil presiden.

Andreas pun kembali menegaskan bahwa mempertahankan jabatan di tengah polemik tersebut bukan pilihan terbaik.

“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons keras dari PSI.

Ketua DPP PSI Bestari Barus justru meminta PDIP terlebih dahulu melakukan introspeksi terhadap keputusan politiknya pada masa lalu.

Bestari mengingatkan, Gibran bukanlah sosok yang tiba-tiba muncul dalam panggung politik nasional. Sebelum menjadi Wakil Presiden, Gibran merupakan Wali Kota Solo yang terpilih dalam Pilkada 2020 dengan dukungan PDIP.

Karena itu, menurut Bestari, aneh apabila kini PDIP justru mendorong Gibran meninggalkan jabatan Wakil Presiden, sementara sebelumnya partai tersebut ikut mencalonkan Gibran dalam kontestasi politik.

“Kalau saya menyatakan bahwa sebaiknya PDIP-lah yang lebih berbenah diri. Bahwa mereka dulu pernah mencalonkan Gibran, berarti mereka juga enggak awas kali matanya atau bagaimana? Jangan khianat terhadap apa yang pernah mereka lakukan dong,” ujar Bestari.

Ia mempertanyakan perubahan sikap tersebut, terlebih persoalan dokumen pendidikan Gibran yang kini dipersoalkan juga berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses politik sebelumnya.

Baca Juga :  BBM Subsidi Tak Naik sampai Akhir 2026, Pemerintah Andalkan APBN Redam Gejolak

“Kok hari ini mendorong Gibran untuk mundur, padahal dulu mereka pernah mencalonkan, gitu. Dengan dokumen yang sama,” katanya.

Bestari bahkan mengaitkan wacana mundurnya Gibran dengan dinamika politik di lingkungan PDIP.

Ia menyinggung posisi Puan Maharani yang saat ini menjabat Ketua DPR RI sekaligus salah satu pimpinan PDIP.

“Kan dulu sudah pernah Bu Mega lengserkan Gus Dur jadi Presiden. Masa sekarang mau lagi lengserkan Mas Gibran supaya digantikan Mbak Puan?” ujar Bestari.

Meski melontarkan sindiran tersebut, Bestari mengaku tidak percaya PDIP akan mengambil langkah politik sejauh itu.

“Saya kira PDIP tidak serendah itu,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, PSI juga menyatakan tetap meyakini bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan administrasi ketika mengikuti Pilpres 2024.

Bestari mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini MK tidak akan menjatuhkan putusan yang berujung pada pemberhentian atau pendiskualifikasian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut dia, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan dokumen pendidikan dan mekanisme kesetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran.

PSI, kata Bestari, berpegang pada keyakinan bahwa persyaratan administrasi Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden telah terpenuhi.

“Mas Gibran itu memenuhi semua administrasi dalam Pilpres,” ujarnya.

Ia beralasan, apabila sejak awal terdapat persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi, persoalan tersebut semestinya sudah menggugurkan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

“Kalau satu saja enggak ada, itu bukan, dan digugat pada waktu itu, pasangannya juga rubuh jika dicalonkan di situ. Administrasinya tidak memenuhi kan pasti rubuh. Pasti tidak boleh ikut Pemilu,” katanya.

Pertimbangan MK

Polemik tersebut berawal dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon ke MK. Mereka antara lain berasal dari KIPP, Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta warga negara lainnya.

Dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Alasannya bukan karena MK menyatakan seluruh dalil mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti atau tidak terbukti, melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam konteks perselisihan hasil Pilpres.

Baca Juga :  Tujuh Kali Reshuffle, Ubedilah: Bukti Kapasitas Prabowo Cari Orang Tepat Rendah

Dalam perkara PHPU Presiden, MK menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum MK tetap memuat sejumlah fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menyebut sejumlah dokumen yang ditemukan, antara lain certificate of attendance dan academic records, termasuk dokumen yang berkaitan dengan nilai.

MK menilai certificate of attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau tanda bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan layanan administratif untuk menentukan kesetaraan jenjang pendidikan. Mekanisme tersebut berbeda dengan penerbitan ijazah baru atau pernyataan bahwa seseorang telah lulus dari sekolah di Indonesia.

Meski memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Dengan demikian, secara hukum jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap tidak berubah akibat putusan perkara tersebut.

Namun secara politik, putusan MK justru memunculkan perdebatan baru: apakah Gibran akan tetap mempertahankan jabatan Wakil Presiden di tengah sorotan mengenai dokumen pendidikannya, atau memilih mengundurkan diri seperti yang kini didorong PDIP. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.