JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2.000an Pelamar RSUD Sragen Terdepak di Administrasi, DPRD Endus Indikasi Permainan

Faturrahman dan Bambang Widjo Purwanto. Foto/JSNews
Faturrahman dan Bambang Widjo Purwanto. Foto/JSNews

SRAGEN– Pimpinan DPRD Sragen mengendus indikasi ketidakberesan dalam proses rekrutmen tenaga pegawai non PNS di RSUD Sragen yang saat ini berlangsung. Pasalnya ada sekitar 2.000an pendaftar yang secara mengejutkan dinyatakan gagal seleksi administrasi.

Tidak hanya itu, banyak pula tenaga sukarelawan dan magang yang sudah mengabdi bertahun-tahun di RSUD, juga terbuang dari seleksi administrasi. Fakta itu terungkap saat Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto dan Ketua Fraksi PKB, Faturrahman mendatangi RSUD Sragen guna menanyakan banyaknya keluhan dan laporan perihal proses rekrutmen tenaga di RSUD.

“Sampai sejauh ini, yang saya tahu saja ada 4 tenaga sukarelawan yang sudah empat tahun mengabdi di internal RSUD saja nggak lolos administrasi. Yang tenaga magang lebih banyak lagi yang tidak lolos. Padahal mereka notabene sudah bekerja di sini (RSUD) lama. Yang sukarelawan antara 4 tahun, yang magang itu antara satu sampai tiga tahun. Masa sudah bertahun-tahun kerja di dalam, administrasi saja nggak lolos kan aneh?,” papar Faturrahman kepada wartawan, Jumat (2/2/2018).

Baca Juga :  Promo Spesial Radja Tengkleng Sragen Selama Ramadhan: Buka Bersama Dapat Kupon Hadiah dan Gratis Takjil

Faturrahman menilai tercoretnya sukarelawan dan tenaga magang di tahapan administrasi itu sangat tidak logis. Sebab selain sudah bekerja di RSUD, mereka juga mendapat surat keterangan dari internal RSUD perihal pengabdian mereka berapa tahun.

Ia pun mempertanyakan standarisasi untuk meloloskan dan tidak di tahap administrasi seperti apa. Sebab selama ini, pihak pimpinan RSUD sendiri juga tak pernah menyampaikan standarisasi yang digunakan menyeleksi administrasi.

Baca Juga :  #Aku Katolik #Aku PKB, Mantan Sekda Sragen Menjawab Pertanyaan Masyarakat Soal Non Muslim Masuk PKB ?? Simak Penjelasanya!

“Dirute kemarin ditanya katanya itu sudah kewenangan penuh dari pihak UNS. Hanya bilang ada 10 kriteria, tapi kriterianya apa kan nggak pernah disampaikan. Darimana kita tahu,” jelasnya.

Ia hanya khawatir jika tidak ada transparansi dan tahu-tahu hanya dicoret tanpa standarisasi yang jelas, hal itu akan menyalahi prosedural. Kemudian yang harusnya masuk kriteria namun akhirnya justru dicoret karena alasan tertentu di luar prosedur.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com