JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Dugaan Rekening Gendut Rp 39 M Milik Oknum DPRD Karanganyar. Kejati Bakal Tindaklanjuti, SC Siap Lapor Balik

Ilustrasi rekening gendut
   
Ilustrasi rekening gendut

KARANGANYAR- Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Tengah, membenarkan adanya laporan dugaan rekening gendut yang dimiliki oleh anggota DPRD Karanganyar, S (Siti Chomsyiah) di salah satu Kospin Karanganyar. Hal tersebut dikatakan Ketua Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Karanganyar, Agung Sutrisno, kepada wartawan, mengatakan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kejati.

Agung Sutrisno meminta kepada masyarakat Karanganyar untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jika Siti Chomsyiah merasa difitnah dan dirugikan atas laporan ini, segera melaporkan ballik kasus ini kepada aparat kepolisian.

“Hasil klarifikasi yang saya lakukan ke Kejati, memang kasus ini telah diterima dan segera ditindaklanjuti. Hanya saja, saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kepada Siti Chomsyiah, jika memang merasa dirugikan, segera melaporkan GAKI ke Polres Karanganyar, “ kata Agung Sutrisno, Kamis (07/06/2018).

Sementara itu, Penasehat hukum Siti Chomsyiah, Kadi Sukarna, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, terkait adanya aporan tersebut, segera mengambil langkah hukum. Langkah hukum yang akan ditempuh tersebut, menurut Kadi, salah satunya tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh GAKI.

“Ini soal waktu saja mas. Kita segera mengambil langkah hukum. Salah satunya akan melaporkan GAKI atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Kadi, Kamis (07/06/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga karena melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan nepotisme (KKN) seorang anggota DPRD Karanganyar periode 2014-2019, dilaporkan Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) ke Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Tengah, Seni (25/05/2018)

Dalam laporannya, anggota DPRD Karanganyar yang berinisial S (Siti Chomsyiah, red) tersebut dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, KKN, dan pencucian uang.

“Terlapor diduga mempunyai rekening yang diparkir di Lembaga Non Perbankan yaitu Kospin senilai total Rp 39 Miliar,” ucap Didik Rudiyanto, Ketua Umum GAKI dalam jumpa pers, Rabu (30/5/2018). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com