JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kejar Target, Bapenda Kota Semarang Iming-imingi Hadiah bagi Wajib Pajak

Ilustrasi pajak
   
Ilustrasi/Tribunnews

SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang berupaya mengejar target penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan memberikan hadiah dan suvenir kepada wajib pajak. Selain itu, Bapenda juga tetap akan membuka layanan pada Sabtu (30/6/2018) mendatang meski hari libur.

Hal itu dilakukan agar target penerimaan pajak BPHTB Kota Semarang bisa tercapai yaitu sebesar Rp 333,5 miliar pada 21 Juli mendatang. Dari data Bapenda, penerimaan pajak BPHTB baru tercapai Rp 138 miliar hingga Jumat (22/6/2018) ini.

“Kami menerima pembayaran BPHTB mulai 21-30 Juni, dimana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau wajib pajak, akan kami berikan souvenir dan hadiah sesuai besaran pajak yang dibayarkan,” kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana, saat ditemui di kantornya, Jumat (22/6/2018).

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Yudi memaparkan, wajib pajak yang membayar BPHTB dengan nilai pembayaran Rp 500 juta-Rp 5 miliar berkesempatan mendapatkan hadiah langsung. Yaitu, wajib pajak dengan nilai pajak Rp 500 juta dan Rp 750 juta ke atas akan mendapatkan hadiah satu buah smartphone.

Sementara untuk wajib pajak dengan nilai Rp 5 miliar akan mendapatkan hadiah langsung berupa satu unit sepeda motor. Hadiah tersebut akan diberikan saat pencapaian target BPHTB triwulan II.

“Kami juga akan membuka layanan pembayaran pajak di hari Sabtu 30 Juni. Meskipun sebenarnya Sabtu adalah hari libur,” tuturnya.

Di samping itu, Yudi menambahkan, Bapenda juga mengejar perolehan pajak daerah dari sektor perhotelan. Yudi memperkirakan akan ada kenaikan penerimaan pajak seiring adanya peningkatan okupansi hotel selama libur Lebaran yang diprediksi antara 80-90 persen terutama untuk hotel bintang 5.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Sehingga target penerimaan pajak perhotelan juga diharapkan dapat tercapai. Dari perhitungannya, penerimaan pajak perhotelan baru terealisasi Rp 34 miliar hingga Juni ini dan ditargetkan penerimaan mencapai Rp 75 miliar pada Juli 2018 mendatang.

“Pengelola hotel diharapkan segera menyetorkan pajak untuk bulan Juni, dimana untuk tanggal 21 Juni hingga akhir bulan dapat dibayarkan pada bulan Juli mendatang dan jatuh temponya adalah pada 10 Juli,” paparnya.

Yudi meminta ada kerjasama yang baik dengan seluruh wajib pajak dengan menyetor pajak tepat waktu. Ia beralasan penerimaan pajak nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Semarang. Terlebih para pengelola hotel di Kota Semarang saat ini sudah diberi kewenangan self assesment pembayaran pajaknya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com