SRAGEN- Kejaksaan Sragen menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 178.762.680 dari Kades Hadiluwih nonaktif, Wiranto yang menjadi terpidana kasus korupsi dana desa. Uang pengganti itu dibayar langsung oleh kerabat Wiranto ke Kejari Sragen, Senin (20/8/2018).
Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Adi Nugraha mengungkapkan mengacu putusan inkrah, Wiranto diputus pidana 1,5 tahun dan membayat uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 419 juta.
Pada saat proses penyidikan, yang bersangkutan sudah membayar sekitar Rp 200 juta dan masih ada kekuranhan Rp 178.762.680,-.
“Hari ini tadi dari keluarganya datang membayar kekurangan uang pengganti itu ditambah biaya perkara Rp 5.000. Sehingga totalnya yang dibayarkan Rp
178.767.680-. Tadi diantar keluarga Pak Wiranto sekitar jam 12.00an siang,” papar Adi, Senin (20/8/2018).
Menurutnya, usai diterima kejaksaan, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui BRI.
Adi menambahkan pembayaran uang pengganti itu menuntaskan eksekusi atas putusan untuk Wiranto. Yang bersangkutan sudah menjalani pidana badan, uang pengganti juga sudah dibayarkan.
Untuk diketahui, berdasarkan putusna majelis hakim, Wiranto divonis 1, 5 tahun penjara atau satu tahun enam bulan.
Selain itu, ia juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider hukuman 1 bulan penjara. Kemudian dituntut membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar 178.762.680 subsider satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kades berusia 58 tahun itu terbukti telah menyelewengkan dana ADD dan DD senilai hampir Rp 419 juta. Modus yang dilakukan dengan memark up anggaran maupun pembelian material proyek desa yang dibiayai dari dana desa. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com