JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Proyek Pasar Sumberlawang Rp 13,7 M Amburadul, Uang Jaminan Pemeliharaan Rp 700 Juta Milik PT Wira Bina Prasamya Ditahan 

Pekerja dikerahkan membongkar lantai Pasar Sumberlawang karena ditemukan menyimpang spek dan berpotensi merugikan negara hasil LHP BPK. Foto/Wardoyo
   
Pekerja dikerahkan membongkar lantai Pasar Sumberlawang karena ditemukan menyimpang spek dan berpotensi merugikan negara hasil LHP BPK. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Sragen terpaksa menahan uang jaminan pemeliharaan milik PT Wira Bina Prasamya Semarang selaku rekanan pelaksana proyek Pasar Sumberlawang. Hal itu dilakukan lantaran proyek pasar senilai Rp 13,7 miliar yang baru diresmikan Maret 2018 lalu, ternyata ditemukan sudah rusak parah, retak dan bocor.

Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Sumberlawang dari Dinas Perdagangan, Suyoto mengatakan sebenarnya masa pemeliharaan proyek pasar Sumberlawang itu sudah berakhir 18 Agustus 2018.

Namun karena pekerjaan perbaikan belum selesai, maka pihaknya belum akan melakukan pengklaiman uang jaminan milik rekanan.

“Ya uang jaminannya masih ditahan. Belum akan kita klaimkan kalau perbaikan belum diselesaikan,” paparnya mewakili Kadinas, Untung Sugihartono Kamis (23/8/2018).

Baca Juga :  Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Limbah Pabrik Berbahaya? Jutaan Ikan Terpapar dan Mati!

Suyoto menguraikan hingga masa pemeliharaan berakhir 18 Agustus, fakta di lapangan, perbaikan memang belum selesai. Pihak PPK sebenarnya sudah berulangkali dan tak henti melayangkan surat ke pihak rekanan untuk memperpanjang perbaikan.

“Hari Selasa kemarin kita cek list dengan tim pengawas. Apakah pemeliharaan sudah cukup atau belum. Ternyata masih ada yang belum selesai. Yang bagian atas bocor itu belum diperbaiki,” urainya.

Sementara, yang retak dan pecah sudah diperbaiki. Suyoto menilai bocor di lantai dua diduga karena ukuran pipa air terlalu kecil sehingga tak mampu menampung air jika hujan turun.

“Harapan kita tetap diseelesaikan. Kita juga proaktif melayangkan surat terus agar pemeliharaan harus segera diselesaikan. Kalau tidak ya uang jaminan belum akan kami klaimkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Sebelumnya, Kadisdag Untung Sugihartono mengatakan proyek pasar yang sudah kena penalti dan molor itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Dalam LHP BPK, merilis temuan sejumlah item proyek beranggaran Rp 13,7 miliar itu, ternyata memang menyimpang dan tidak sesuai spek (spesifikasi).

Ironisnya lagi, dari ketidaksesuaian spek itu, BPK menemukan ada selisih keuangan yang merugikan negara sebesar Rp 390 juta dan harus dikembalikan ke negara oleh PT Wira Bina Prasamya Semarang selaku pihak rekanan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com