JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

5 Tersangka Baru Korupsi Pembelian Pesawat Lawu Air Karanganyar Digiring ke Kejaksaan. Terancam Paling Lama 20 Tahun Penjara 

Kondisi pesawat Karanganyar Air (dulu Lawu Air) di kompleks obyek wisata Edupark Karanganyar nampak sepi dan kurang terawat. Foto/ Wardoyo
   
Kondisi pesawat Karanganyar Air (dulu Lawu Air) di kompleks obyek wisata Edupark Karanganyar nampak sepi dan kurang terawat. Foto/ Wardoyo

KARANGANYAR- Lima tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat Lawu Air (sekarang Karanganyar Air) di kompleks Edupark resmi diserahkan ke Kejari. Mereka diserahkan bersamaan dengan pelimpahan berkas dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua.

Lima tersangka yang dilimpahkan ke Kejari tersebut, masing-masing, B, IP, YN, JSB dan G. Sebelumnya, setelah sempat bolak-balik dari penyidik ke Kejari,  akhirnya berkas ke lima tersangka ini dinyatakan lengkap oleh  Kejari Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui Kasi Intel, Subagio Gigih Wijaya mengatakan, pelimpahan berkas tahap kedua tersebut dilakukan oleh penyidi  Sat Reskrim Polres Karanganyar pada tanggal 1 Nopember 2018 lalu dalam perkara  tindak pidana korupsi dalam pembangunan taman wisata edukasi dirgantara Karanganyar (Pengadaan Sarana Penunjang Edukasi Dirgantara) Tahun 2015.

“Berkas tahap kedua dari kelima  tersangka sudah kami terima dari penyidik mas,” kata Subagio, melalui telepon selularnya, Senin (12/11/2018).

Menurut Subagyo, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  selanjutnya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan.

Dijelaskannya, kelima tersangka dijerat dengan  Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, kasus  ini  bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.

Di lokasi wisata  pendidikan tersebut, dilengkapi dengan  tiga unit pesawat,  masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit  pesawat Boeing 727 Air  Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri  Tipikor Semarang.

Ketiga terdakwa itu masing-masing, Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan (saat iinii sudah bebas, red), sedangkan Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com