JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polresta Solo Bekuk Sindikat Pecah Kaca Lintas Negara, Pelaku Beraksi di Singapura, Malaysia dan Indonesia

Istimewa
ย ย ย 
Istimewa

SOLO, ย JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polresta Surakarta berhasil membekuk sindikat pencurian lintas negara dengan modus pecah kaca. Tiga tersangka berhasil diamankan saat mereka tengah berada di sebuah rumah di kawasan Kabupaten Klaten.

Ketiga tersangka, Efendi Masyur alias abah (61) warga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang. Kemudian Mustofa Kamal (38) dan Hartono (36) warga Kabupaten Banyuasin. Di Indonesia, mereka melakukan aksi pencurian di Gunung Kidul dan Solo. Sedangkan diluar negeri aksi tersebut terjadi di Singapura dan Malaysia.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, dalam upaya mengamankan ketiga tersangka, pihak kepolisian terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka karena mereka melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

Baca Juga :  Bandara Adi Soemarmo Pastikan Penerbangan Haji Tak Akan Terpengaruh Perubahan Status

“Modus pelaku pencurian dengan pemberatan ini adalah dengan memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil barang berharga dari dalam mobil korban. Aksi mereka.di Kota Solo terjadi pada awal bulan Februasi 2019 lalu di parkiranย  Masjid Nurul Imam Kalitan, Kelurahan Penumping, kecamatan Laweyan,” urainya, Selasa (26/2/2019).

Dalam pembagian peran saat beraksi, tersangka Abah bertugas sebagai motor aksi dengan mengawasi korban yang melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank. Setelah mengincar korban, Abah menghubungi kedua rekannya untuk membuntuti korban dengan sepeda motor lalu melakukan aksinya di saat yang tepat.

Baca Juga :  Unisri Wisuda 488 Mahasiswa, Wisudawan Termuda 21 Tahun, Tertua 46,5 Tahun

“Penangkapan mereka dilakukan atas laporan korban Sumarlan (42) warga Gresik dimana saat kejadian tengah mengambil dengan Nominal Rp. 270 juta. Sepak terjang mereka sendiri akhirnya kandas setelah anggota Satreskrim Polresta Surakarta melakukan penangkapan terhadap mereka di Wilayah Hukum Klaten. Mereka tertangkap setelah bersembunyi dirumah salah satu rekan mereka setelah melakukan aksi di Gunung Kidul,” tandas Kapolresra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com