JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pejabat Di Sragen Tak Dilarang Bawa Mobil Dinas Untuk Mudik. Tapi Ini Syarat dan Konsekuensinya! 

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   
Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan mobil dinas pejabat tak boleh untuk mudik, Pemkab Sragen punya kebijakan lain. Para pejabat di Sragen dibolehkan membawa mobil dinas untuk mudik dengan beberapa catatan.

Hal itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto Minggu (2/6/2019). Ia mengatakan ada beberapa pertimbangan Pemkab akhirnya memutuskan membolehkan mobil dinas untuk mudik.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

“Pertama Pemkab tidak memiliki tempat yang representatif untuk menyimpan mobil dinas. Karena jika dikumpulkan ada puluhan hingga ratusan mobil dinas yang tentu butuh lokasi dan tempat yang luas,” paparnya.

Pertimbangan kedua, mobil dinas dibolehkan dibawa mudik karena apabila terjadi kerusakan maka akan menjadi tanggungjawab pejabat yang membawa.

Karenanya, meski boleh dibawa, para pejabat disarankan untuk tidak membawa mobil dinasnya untuk mudik keluar daerah.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

“Akan lebih baik kalau mudiknya pakai mobil pribadi. Mobil dinasnya ditaruh di rumah. Karena konsekuensinya kalau ada apa-apa, jadi tanggungjawab dan pejabat yang membawa,” tandasnya.

Tatag menambahkan PNS mulai libur cuti bersama Lebaran per 2 Juni 2019 hingga 9 Juni mendatang. Mereka akan kembali masuk pada tanggal 10 Juni 2019. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com