JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jokowi Teken Kepres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Bersamaan itu, Presiden juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Skala Besar.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga opsi yang kami pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar,” kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Jokowi mengatakan pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah pembatasan sosial skala besar dan keputusan presiden terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Jokowi mengatakan opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar. Ia menuturkan keputusan ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kepala Daerah. Dasar hukum penetapan ini adalah Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan terbitnya PP dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ini, Kepala Daerah diminta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

“Harus dalam koridor masing-masing berkoordinasi dengan pusat, jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri” kata Jokowi.

Polri, kata dia, juga bisa mengambil kebijakan yang dibutuhkan.

www.tempo.co

Baca Juga :  Khofifah Ngaku Masih jadi Kader PKB, Ketua DPP: Di Pemenangan Pileg dan Pilpres Saja Absen
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com