JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pengakuan PG, Cewek Pekerja Hiburan Malam Asal Solo Yang Diringkus Saat Nyabu di Salah Satu Hotel Jalan Slamet Riyadi. Diringkus Bersama 20 Tersangka Mafia dan Pengedar Sabu

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil menangkap sebanyak 21 tersangka yang terlibat kasus narkotika dalam hasil operasi Antik Candi 2020 di wilayah hukum Kota Solo, mulai tanggal 10 Februari hingga awal Maret 2020.

Menariknya, tiga di antaranya adalah perempuan yang mengaku bekerja di dunia hiburan malam.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (05/03/2020) mengatakan, dari 21 warga yang ditangkap itu lima di antaranya adalah residivis kasus yang sama di wilayah Solo.

Menurut Kapolres, dari 21 warga yang ditangkap tersebut tiga orang di antaranya perempuan. Mereka diamankan karena terbukti memiliki barang haram dengan status sebagai pengguna dan juga pengedar.

Lima orang warga yang ditangkap dan juga sebagai residivis kasus narkoba yakni M. Safir (25) warga Jebres Solo, Yudie Johanes Tejo (37), warga Banjarsari Solo, Tan Tjia Djwan (34) warga Solo, Erwin Adiyanto (47) warga Grogol Sukoharjo, dan M, Faisal Mubarok (40), warga Solo.

Baca Juga :  Menilik Produk Jogja Guitar Shop, Produk Lokal Berkualitas Tercipta dari Idealisme

Sedangkan 16 warga lainnya yang ditangkap, kata Kapolres, berinisial ER, AC, MZ, TS, AG, NP, AS, HM, WA, Sr, RM, HP, WP, PG, GY, dan AA, serta semuanya ini, warga Solo dan sekitarnya.

“Ke-21 tersangka ini, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba di Mapolresta Surakarta, untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres dari tangan 21 tersangka tersebut juga berhasil ditemukan sebanyak 42,5 gram sabu-sabu dan 17,92 gram daun ganja kering untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres menghimbau seluruh masyarakat bisa berpartisipasi dengan petugas kepolisian untuk bisa setidaknya memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Solo.

Baca Juga :  BEM PT Muhammadiyah dan Aisyiyah Jateng & DIY Keluarkan 7 Rekomendasi Terkait Hari Pendidikan Nasional

“Kami dengan cepat menerima informasi dan langsung melakukan tindakan kepolisian terhadap warga yang menyalahgunakan narkoba,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Sugiyo.

Salah satu pelaku perempuan bernisial PG (24) warga Solo mengatakan dirinya yang bekerja di dunia hiburan malam telah mengkonsumsi sabu-sabu sudah satu tahun terakhir ini.

“Saya diamankan oleh polisi, di sebuah hotel di Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (1/3/2020) malam, karena ketahuan mengkonsumsi sabu-sabu. Saya mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berbama Aw,” ucap PG.

Atas perbuatan tersangka tersebut, polisi menjerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35./2009, tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com