JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Semua Masjid dan Musala di Magelang Diimbau Tak Gelar Salat Jumat. Begini Pertimbangannya

Masjid di Magelang. Foto/Humas jateng
ย ย ย 
Masjid di Magelang. Foto/Humas jateng

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang mengambil keputusan untuk meniadakan salat Jumat, dan diganti dengan salat Zuhur, pada Jumat (27/3/2020).

Demikian halnya dengan salat lainnya, masyarakat diminta untuk sementara tidak berjemaah di masjid maupun musala.

Keputusan ini diambil setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang menggelar rapat, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Joko Budiyono, di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Wali Kota, Rabu (25/3/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho, Dandim 0705/Magelang Letnan Kolonel Czi Anto Indriyanto, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Magelang, Pengurus Cabang NU Kota Magelang, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, MUI Kota Magelang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama lainnya.

Hasil rapat ini kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 451/162/123 tentang tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Musala di Tengah Wabah Covid-19.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono memaparkan, poin-poin yang harus ditaati oleh warga antara lain pertama tidak menyelenggarakan Salat Jumat 27 Maret 2020 dan jemaah menggantinya dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing.

โ€œSemua sudah sepakat tentang hal ini dan masing-masing tokoh agama mengungkapkan argumentasi dengan dalil-dalilnya yang sudah tak bisa terbantahkan. Semua keputusan ini berlaku efektif Rabu (25/3/2020) pada waktu Salat Asar sampai pemberitahuan lebih lanjut,โ€ tegas Joko.

Protokol kedua, lanjut dia, musala dan masjid tidak menyelenggaraan jemaah salat lima waktu.

Sebagai penanda waktu salat tetap dikumandangkan azan, dengan penambahan lafal โ€Shollu Fil Buyutikumโ€, artinya salatlah di rumah.

Sedangkan keputusan terakhir, dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, seperti majelis taklim baik di masjid, musala atau tempat lain.

Joko menerangkan, Kota Magelang masih masuk zona oranye, belum zona merah yang artinya belum ada warga Kota Magelang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

โ€œJangan sampai berwarna merah yang artinya ada warga yang positif Covid-19. Maka dari itu kita mengantisipasinya dan berusaha bersama-sama menjadikan Kota Magelang menjadi warna hijau bebas dari corona,” katanya.

Menurutnya, untuk mengawal protokol tersebut, Kepolisian dibantu TNI akan turun di masyarakat memantau perkembangannya.

Kalaupun ada masjid yang menyelenggarakan salat Jumat, kepolisian telah memiliki protokol dari Kapolri bagaimana menangani situasi seperti itu.

Ketua PC NU Kota Magelang, Kyai Ahmad Rifai mengatakan, pengurus masjid dan musala NU di Kota Magelang sudah mendapat instruksi untuk menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Daerah tersebut.

Menurutnya, semua jamaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, Yatino.

Menurutnya, maklumat PP Muhammadiyah No 2 Tahun 2020 tentang Covid-19 telah menjelaskan, dalam kondisi darurat dan justru membahayakan maka Salat Jumat dan salat jemaah diganti dengan salat di rumah. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com