JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Virus Corona Dorong Yasonna Bebaskan 30.000 Napi dan Anak

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyalami warga binaan usai meresmikan pondok pesantren At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Malang, Jawa Timur, 5 Juni 2017 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah “memaksa” Mendikbud Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional (UN), virus Corona kini mendorong Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak.

Pembebasan tersebut, menurut Yasonna akan dilakukan melalui asimilasi dan integrasi. Pembebasan dilakukan untuk memimalisir penyebaran virus  corona di dalam penjara.

Yasonna Laoly mengatakan ada sekitar 30 ribu narapidana yang akan dibebaskan melalui proses tersebut.

“Ada sekitar tiga puluh ribuan lebih WBP (warga binaan pemasyarakatan),” kata Yasonna melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2020).

Keputusan pembebasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomo M.HH-19.PK/01.04.04 tertanggal 30 Maret 2020.

Baca Juga :  Presiden PKS Kunjungi NasDem Tower, Paloh: NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintah Maupun Oposisi

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan lima ketentuan.

Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Kemudian keempat, asimilasi dilakukan di rumah. Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan Kepala Lapas, Kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan Kepala Rutan.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Adapun pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan juga dengan lima ketentuan.

Pertama, narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana. Kedua, anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Ketiga, narapidana atau napi dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 1999, yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan WNA.

Keempat, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Kelima, surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jendera Pemasyarakatan.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com