JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Antisipasi Corona, Hingga Rabu Sore Sudah 13.430 Narapidana Dibebaskan

Ilustrasi penjara
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Sebanyak 13.430 narapidana telah dibebaskan sejak Rabu (1/4/2020) pagi hingga sore pukul 15.00 WIB. Pembebasan narapidana tersebut, menurut Plt Dirjend Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Nugroho dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di kompleks Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Ia merinci sebanyak 9.091 narapidan bebas dengan proses asimilasi dan 4.339 lainnya lewat mekanisme integrasi.

“Kami harapkan target (membebaskan) 30 ribu bisa tercapai,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Nugroho menjelaskan pembebasan warga binaan ini tanpa dipungut biaya sama sekali. Ia mempersilakan masyarakat melapor jika ditemui ada petugas lapas yang melakukan pungutan liar.

“Tidak boleh. Dilarang keras kebijakan pengeluaran ini ada pungutan, gak boleh ada pungli, atau dipersulit supaya ada pungutan. Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan akan ditindak tegas,” katanya.

Menurut Nugroho, sebelum warga binaan ini keluar, mereka diminta untuk meninggalkan alamat lengkap dan nomor telepon untuk memudahkan petugas dalam membina dan mengawasi secara daring. Begitu meninggalkan lapas, kata dia, asimilasi dilaksanakan di dalam rumah.

“Tidak boleh keluyuran,” tuturnya.

Selain itu, sebelum para terpidana ini bebas petugas lapas wajib memberikan pengarahan untuk mencegah tertular virus Corona.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Kemanan Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020 terkait pemberian asimilasi dan integrasi kepada  narapidana dan anak guna mencegah penyebaran virus Corona.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi kapasitas lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membenarkan jika kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia dalam kondisi kelebihan kapasitas. Sebabnya penyebaran virus Corona di dalam rutan amat rentan.

Kemenkum HAM menghitung bisa mengeluarkan 30.000 hingga 35.000 warga binaan dengan payung hukum tersebut.

“Minimal, bisa lebih. Ini exercise kami,” kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR.

www.tempo.co

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com