JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pakar Transportasi Nilai Perhatian Spesial dari Pemerintah ke Ojek Online Berlebihan

Djoko Setijowarno, Pakar Transportasi Unika Soegijapranata. Tribunjaten
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pakar Tranportasi Nasional, Djoko Setijowarno menilai perhatian Pemerintah Pusat terhadap jasa angkutan ojek online disaat situasi pandemi virus Corona berlebihan.

Pasalnya pengemudi ojek online (ojol) atau daring bukanlah satu-satunya profesi yang mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Djoko mengatakan bahwa sejatinya Pemerintah dan BUMN harus bertindak adil kepada para profesi yang bergerak di jasa tranportasi umum.

Walaupun dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak digolongkan dalam angkutan umum.

“Pada Selasa PT Pertamina memberikan kebijakan spesial kepada para pelaku usaha tranportasi online, khususnya ojol yakni pemberian cashback 50 persen untuk pembelian BBM non subsidi.

Seharusnya Pemerintah harus bersikap adil tidak memihak kelompok atau profesi tertentu,” ujarnya, Rabu, (15/4/2020)

Menurutnya hal itu dapat menimbulkan kecemburuan pada para profesi yang bergerak pada jasa angkutan lainnya.

Pasalnya di Indonesia banyak jasa yang bergerak dalam transportasi baik orang maupun barang seperti angkutan kota (angkot), taksi, Bus Antar Provinsi maupun antar kota, bus pariwisata, travel, bajaj, becak motor, bentor (becak nempel motor), ojek pangkalan (opang) dan pengusaha jasa angkutan barang/logistik.

Djoko meminta pemerintah juga memperhatikan para angkutan transportasi lainnya.

Saat ini ada 3650 perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi yang terdaftar dalam kementerian perhubungan. Perusahaan tersebut juga membutuhkan perhatian dari pemerintah.

“Dalam situasi seperti ini, Pengemudi ojol masih punya peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang.

Di samping itu Kementerian Pertanian juga menggandeng perusahaan aplikator transportasi online untuk pembelian sembako, sementara pengemudi angkutan umum lainnya tertutup penghasilannya.

Karena mobilitas orang berkurang dan moda yang digunakan dibatasi jumlah penumpangnya ” katanya

Seharusnya jika pemerintah dan BUMN bertindak adil, maka tidak hanya ojol yang diberikan Cashback, melainkan juga para angkutan lainnya juga diberikan keuntungan yang serupa.

Pasalnya sebagian besar status awak angkutan yang bekerja di perusahaan transportasi merupakan mitra, tidak jauh berbeda dengan transportasi online. Jika tidak bekerja maka tidak mendapatkan penghasilan.

“Ketidakadilan ini harus segera diakhiri, supaya ketegangan di kalangan masyarakat bisa mereda.

Negara ini sedang dirundung duka janganlah lagi ditambah masalah akibat ketidakadilan itu,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com