JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama merebaknya pandemi virus Corona (Covid-19), telah terjadi 97 kasus berita hoaks yang kini ditangani oleh Kepolisian RI.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono. Dari jumlah tersebut, terbanyak terjadi di Kepolisian Daerah Metro Jaya yaitu 12 perkara.
“Disusul Kepolisian Daerah Riau dengan 9 kasus, di Kepolisian Daerah Jawa Barat ada 7 kasus, dan 57 kasus sisanya tersebar di Kepolisian Daerah lainnya beserta Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Argo melalui konferensi pers secara daring, Senin (27/4/2020).
Argo mengatakan, para tersangka mengaku menyebarkan berita hoaks lantaran tak puas dengan kinerja pemerintah. Sedangkan alasan lainnya karena iseng semata.
Para pelaku itu disangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial soal Covid-19.
“Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong,” ucap dia soal penyebaran hoaks Corona.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com