JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bersekongkol, Pimpinan Ponpes Al Istiqomah dan Pemborong Proyek Ditangkap Polisi. Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah

Pimpinan Ponpes dan pemborong saat diamankan di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda
   
Pimpinan Ponpes dan pemborong saat diamankan di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemborong proyek bangunan inisial RH (41) warga Desa Banjareja Kecamatan Kuwarsan Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya warga Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.

Ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sedang ditangani Polres Kebumen tentang penangkapan terhadap Ketua yayasan Istiqomah Mandiri Desa Arjomulyo, Kecamatan Adimulyo.

Tersangka RH diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus tidak membayar material proyek pembangunan Ponpes Al Istiqomah Adimulyo, yang dibeli dari korban.

Dengan adanya kejadian itu, korban menelan kerugian sebanyak Rp 86.850.000,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Material yang dibutuhkan tersangka RH telah dicukupi oleh korban, untuk membangun ponpes milik tersangka RD (40) yang juga pemilik Ponpes Al Istiqomah serta Ketua Yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Tersangka melakukan penipuan tidak membayar material proyek, pada pembangunan Ponpes milik tersangka RD. Keduanya telah ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, Rabu (20/5/2020).

Diungkapkan AKBP Rudy, tersangka RH selalu berkilah saat ditagih mengenai biaya material proyek yang sedang diborongnya pada bulan Agustus 2019 silam itu.

Keterangannya, tersangka masih menunggu dana turun dari tersangka RD selaku pemilik Ponpes yang sedang dikerjakan proyeknya.

Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, biaya pembelian material tidak kunjung diterima korban sehingga melaporkan kejadian penipuan itu ke Polres Kebumen.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUH,” kata AKBP Rudy.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Akibat kejadian itu, total dari dua tersangka RH dan RD, korban menelan kerugian hingga 1 Milyar Rupiah lebih.

Sebelumnya, Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo RD (40) ditangkap polisi dengan dugaan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Buayan Kebumen dengan kerugian mendekati milyaran Rupiah.

Penipuan dilakukan dengan modus tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta untuk membayar jasa proyek pembangunan Ponpes Al Istiqomah miliknya yang macet.

Alih-alih untuk membuka blokir, tersangka meminjam uang kepada korban. Korban harus melakukan transafer sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap.

Namun setelah transfer Rp 924.600.000,-, rekening Bank Indonesia milik tersangka belum juga bisa dibuka. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com